Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kementerian Tenaga Kerja kembali membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri. Hal itu setelah penghentian sementara pengiriman tenaga kerja pada bulan Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
“Kemarin sudah dikeluarkan lagi Permenakertrans no 294 bulan Juli 2020, tentang dibukanya kembali pelayanan penempatan”,kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Fitri Andriyani, Selasa (4/8/2020).
Namun, saat ini baru 14 negara yang dibuka, di antaranya adalah Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Persatuan Emirat Arab, Qatar, Taiwan dan Turki.
Sementara Negara Malaysia yang selama ini menjadi negara tujuan terbesar penempatan PMI Lombok Tengah belum dibuka.
Dia menjelaskan, penempatan PMI ke luar negeri diutamakan bagi yang sudah memiliki ID PMI dan sudah memegang visa.
Hingga saat ini, tercatat ada ratusan calon PMI di Lombok Tengah yang masih menunggu pemberangkatan ke luar negeri. Ratusan PMI tersebut ada yang gagal berangkat karena Covid-19. Padahal sudah mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri.
Selain itu, permintaan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri juga meningkat mengingat dampak Covid-19 terhadap sosial ekonomi masyarakat.
Akan tetapi, calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri harus mempedomani protokol pencegahan Covid-19.
Mereka harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 saat mendatangi Disnakertrans untuk pelayanan penempatan ke luar negeri.
“Harus dicek lagi kesehatannya. Karena harus melampirkan hasil rapid test”, ujarnya.
Sementara terkait dengan pelayanan di Disnakertrans, akan kembali dilakukan namun masih 50 persen dari kondisi normal.
Pelayanan akan mempedomani protokol pencegahan Covid-19, seperti mengatur jarak dan memakai masker.