28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPengungsi Ahmadiyah di Eks RSUD Praya, Kelompok Minoritas yang Nyaris Dilupakan

Pengungsi Ahmadiyah di Eks RSUD Praya, Kelompok Minoritas yang Nyaris Dilupakan

Lombok Tengah (Inside Lombok)-“Sudah dua tahun kaki saya sakit dan tidak bisa bekerja seperti dulu. Semestinya pemerintah tanggung jawab karena sudah menempatkan kami di sini.Tapi selama pandemi ini cuma sekali ada (bantuan).Padahal kalau kita lihat kondisi kita seperti ini semestinya harus dapat.Yang punya (ekonomi) lebih saja dapat.Kenapa kita tidak.”

Itulah yang diceritakan oleh  Asrihadi saat ditemui di gedung bekas Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Praya, Rabu (7/4/2021) lalu.Siang itu pukul 11.30 WITA, suasana memang sepi di sana. Tidak terlihat keramaian orang lalu lalang ataupun celotehan anak-anak.Hal ini wajar mengingat pukul segitu biasanya anak-anak sedang sekolah online dan beberapa warga bekerja.Hanya tampak satu dua orang sedang berisitirahat di luar kamar.

Di bekas RSUD Praya yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kel. Praya, Lombok Tengah, inilah lima kepala keluarga (KK) dengan 16 anggota keluarga warga Ahmadiyah mengungsi selama belasan tahun sejak 2006 silam.Warga Ahmadiyah ditempat di bagian paling ujung barat gedung yang di sebagian di antaranya tidak difungsikan.Untuk menuju ke tempat di mana komunitas Ahmadiyah tinggal, ada dua pintu masuk.Pertama adalah gerbang utama bekas bangunan rumah sakit.

Kalau melalui pintu ini, kita akan berjalan selama sekitar 10 menit menyusuri koridor bekas rumah sakit. Banyak ruangan terkunci dan dijadikan gudang barang tidak terpakai milik Dinas Pekerjaan Umum yang sebelumnya pernah berkantor di sana. Selain itu, semak belukar tampak menjalari sebagian ruangan.

Adapun pintu masuk ke dua, melewati gerbang samping kanan gedung dan hanya semenit sudah tiba di tempat warga Ahmadiyah.

Saat tiba di bangunan tempat warga Ahmadiyah tinggal, suasananya cukup hening.Orang pertama yang kami jumpai adalah Asrihadi.Saat itu dia sedang berbaring di atas bekas meja panjang yang ditempatkan di tengah koridor.

Luput dari Perhatian Pemerintah Daerah

Asrihadi bercerita kalau sudah dua tahun ini kakinya mengalami sakit.Karenanya dia tidak bisa lagi beraktivitas secara normal dan mencari nafkah untuk menghidupi tiga anggota keluarganya.Hal ini membuat perekonomian keluarganya tidak menentu.Sehingga dia sangat berharap ada uluran tangan dari pemerintah daerah.Apalagi, kondisi ini bukan hanya dialami olehnya. Namun juga belasan jamaah Ahmadiyah yang lain.

Dikatakan Asrihadi, ia dan empat kepala keluarga lainnya sudah tinggal di bekas RSUD Praya selama lebih dari 15 tahun, sejak rumahnya yang ada di desa Ketapang, Kabupaten Lombok Barat dirusak oleh kelompok intoleran tahun 2006 silam.

Awalnya, jumlah pengungsi Ahmadiyah di bekas RSUD Praya mencapai seratusan orang.Namun banyak yang sudah keluar karena menikah dan memiliki rumah sendiri.

“Dulu banyak jumlah kita sekitar seratus orang.Tapi yang punya rumah pulang.Yang belum punya rumah ini yang (masih) tinggal di sini,”katanya.

Adapun dirinya belum bisa keluar dari bekas rumah sakit karena rumah yang dimilikinya sudah dijual saat terjadi pengerusakan dan pengusiran oleh kelompok intoleran.

Dia awalnya berasal dari Kecamatan Selong Lombok Timur.Dia dan keluarganya memutuskan pergi dari rumahnya pada tahun 2003 dan pindah ke Dusun Ketapang karena keamanan sudah tidak terjamin.Namun, di Dusun Ketapang pun dia dan ratusan warga Ahmadiyah terusir dan rumahnya dirusak.

“Dua kali kejadian (pengerusakan dan pembakaran rumah) saya itu. Di Lotim kan tahun 2002. Kalau di Ketapang tahun 2006,”katanya.

Awalnya dia juga bergabung dengan warga Ahmadiyah lain di Asrama Transito Mataram.Akan tetapi, karena membuka usaha berjualan sandal di Lombok Tengah, akhirnya dia keluar dari Asrama Transito dan menyewa rumah di Praya.

Namun karena diketahui merupakan warga Ahmadiyah akhirnya pemerintah dan aparat membawanya tinggal di bekas rumah sakit untuk menjaga keamanan diri dan keluarganya.

Dan kini, dia dan belasan warga warga Ahmadiyah lainnya sudah mendiami bekas RSUD Praya selama 15 tahun lamanya.Kondisi ekonomi mereka pas-pasan. Bahkan,  beberapa di antaranya sudah lanjut usia (lansia).

Pemerintah sangat diharapkan bisa memperhatikan mereka dengan pemberian bantuan sosial, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

Di satu sisi, dia tetap berterimakasih kepada pemerintah karena telah memberi mereka tempat tinggal serta membayar kebutuhan listrik dan air di tempat pengungsian.

“Karena dulu pernah kita dipanggil diminta bayar, mau bayar pakai apa,”ujarnya.

Akibat ekonomi pas-pasan, beberapa warga Ahmadiyah di tempat itu ada yang menjadi pemulung botol-botol plastik serta kardus bekas.Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Jadi pemulung kumpulkan sampah dari botol.Ada orang yang datang ke sini ambil tiap pekan.Itu banyak di belakang (kamar) kita kumpulkan kardus-kardus itu dah dipakai makan,”tutur Asrihadi.

Warga Ahmadiyah lain, Rahayu mengatakan, dia dan keluarganya kini sudah merasa tenang tinggal di tempat pengungsian. Karena diskriminasi sudah jarang dialami.Namun, seperti halnya Asrihadi, dia juga sangat berharap ada bantuan sosial dari pemerintah.Terutama saat pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan ini.

“Yang kita pikirkan ini seperti bantuan-bantuan (sosial) ini, ya. Orang-orang di luar itu kan dapat. Padahal kita berharap dapat itu. Tapi tidak ada yang tanya (pemerintah) kita dapat (atau) tidak,”katanya.

Di hari biasa, dia berjualan nasi di pasar Renteng, Praya, untuk menambah penghasilan.Akan tetapi, pada bulan Ramadan ini dia tidak berjualan nasi lagi.Untuk beralih menjual sayur, dia memutuskan untuk tidak melakukannya karena ingin fokus ibadah di bulan suci Ramadan.

Di mengatakan, tidak hanya bantuan dari Dinas Sosial setempat yang tidak diperoleh oleh warga Ahmadiyah, bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak di sana serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak ada yang diterima oleh para warga Ahmadiyah di bekas rumah sakit itu.

“Tidak ada sama sekali anak-anak dapat di sini yang seperti itu.Cuma kemarin anak saya waktu lulus SD diberikan sekolah Rp200 ribu itu sekali aja.Di sini ada enam anak,”ujarnya.

Oleh karena itu, dia tetap mengupayakan untuk menyiapkan uang simpanan kalau sewaktu-waktu ada anggota keluarga yang sakit serta untuk biaya pendidikan anak-anaknya.Di bekas RSUD Praya, Rahayu tinggal bersama suami dan satu orang anaknya.Sebelumnya dia juga tinggal bersama anak perempuannya namun kini sudah menikah dan tinggal bersama suaminya di pulau Jawa.

Jamaah Ahmadiyah lainnya, Rahayu

Akan tetapi, kondisi ini membuatnya berpikir kalau pemerintah seperti melupakan mereka. Padahal, mereka juga memiliki hak yang sama seperti warga lainnya di Lombok Tengah. Apalagi, kata Rahayu, kalau lagi musim pemilihan umum, mereka selalu dicari untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Kalau ada pemilihan langsung dah ada kartu (untuk memilih), Bupati, Presiden, Gubernur dicari kita.Ya kalau ada bantuan, mana ada yang cari kita,”selorohnya.

“Mudahan Allah SWT Ridha sama kita, kasih kita rizki.Cuma Allah kita harapkan sekarang ini.Kalau harta sudah habis,”katanya sendu.

Berharap Keluar dari Tempat Pengungsian

Saat ini, para jemaat Ahmadiyah di tempat pengungsian bekas RSUD Praya sudah berstatus sebagai warga Kelurahan Praya.

Di samping berharap ada bantuan sosial dari pemerintah, mereka juga sedang menanti ada kebijakan dari pemerintah agar mereka bisa keluar dari tempat pengungsian.

Karena sejatinya belasan warga Ahmadiyah di bekas RSUD Praya tersebut juga ingin keluar dari tempat pengungsian

“Karena kalau kita pikir itu tidak enak sebenarnya tinggal di sini.Istilahnya itu tidak terlalu bebas.Kurang nyaman. Tidak seperti di rumah sendiri,”kata warga Ahmadiyah yang lain, Wahyu Hidayat dalam kesempatan yang berbeda.

Kurang nyaman yang dimaksud Wahyu adalah masih ada pandangan “lain” dari orang-orang yang dinilai belum memahami terkait keberagaman dan toleransi terhadap ajaran Ahmadiyah.

“Ketika (mereka) tau kita dari sini (bekas RSUD Praya) mereka bilang, kenapa sih tidak keluar (dari Ahmadiyah),”tuturnya.

Namun, dia sadar kalau kondisi ekonomi yang pas-pasan kurang memungkinkan bagi mereka untuk memiliki tanah dan membangun rumah. Karena itu, dia  berharap pemerintah bisa membantu mereka melalui program rumah subsidi serta terjamin keamanannya.

Dituturkan Wahyu, dirinya sebenarnya memiliki tanah dan rumah yang ada di kecamatan Praya Lombok Tengah dan juga kecamatan Jerowaru Lombok Timur. Namun dia tidak bisa menempatinya lagi karena sudah diambil oleh oknum keluarganya saat terjadi pengusiran belasan tahun lalu.

Dulu saat tinggal di Desa Ekas Kecamatan Jerowaru Lombok Timur tahun 1998, dia dan keluarganya menggarap lahan seluas tiga hektar.Namun, mereka terpaksa meninggalkan tempat itu karena terjadi pengerusakan dan pembakaran rumah oleh kelompok intoleran.Dia dan keluarganya lari ke pulau Sumbawa.

Hingga akhirnya pada tahun 2003 dia dan keluarganya kembali ke Desa Ekas dan mencari lahan tersebut.Namun lahan itu sudah diklaim sebagai milik salah satu oknum keluarganya.

“Hingga akhirnya kami pasrah.Karena waktu itu kami berada dalam situasi yang tidak bisa berbuat banyak,”ujarnya.

Selain rumah milik keluarga yang ada di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, dia dan istrinya juga memiliki rumah seluas 23 are di lingkungan Serengat Kelurahan Prapen, Praya. Namun, rumah itu juga sudah ditempati keluarganya yang lain, dengan alasan dia tidak diizinkan tinggal di sana oleh pihak kelurahan.

“Itu dikatakan gadai tapi kita tidak pernah gadai. Pas tahun 2003 kami balik ke sini (sana?) mau tempati rumah dikatakan digadai pakai beras itu,”katanya.

Meski tidak pernah menggadai, namun waktu itu dia pernah akan menebus rumah tersebut agar bisa ditinggali lagi. Namun saat sudah ada uang tebusan, tiba-tiba rumah tersebut dijual lagi dengan alasan pihak kelurahan tidak mengizinkannya tinggal di sana.

“Saya pasrah akhirnya.Sebenarnya bahasanya itu, kalau kita pulang itu harus keluar (dari Ahmadiyah).Itu syaratnya.Tapi kita tidak mau,”katanya.

 

Pemerintah dan Dewan Belum Pikirkan Solusi untuk Jamaah Ahamdiah

Menanggapi persoalan yang dihadapi oleh para warga Ahmadiyah di bekas RSUD Praya, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lege Warman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan nasib belasan warga Ahmadiyah di bekas RSUD Praya.

Anggota DPRD Lombok Tengah fraksi PBB, Lege Warman.

Semestinya, pemerintah tidak melupakan warganya.”Insya Allah hari Rabu kita ke sana (bekas RSUD), liat kondisinya (warga Ahmadiyah). Kita akan menemui mereka,”imbuh Anggota Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Menurutnya, penyebab warga Ahmadiyah dilupakan karena merupakan kelompok minoritas. Jumlahnya juga hanya sedikit dibandingkan dengan warga Ahmadiyah lain yang ada di tempat penampungan Asrama Transito Mataram.

Akan tetapi, siapapun mereka dan apapun agamanya, Pemda tidak boleh lepas tangan begitu saja.Apalagi, beberapa di antara para warga tersebut merupakan lansia.

“Sepanjang mereka adalah warga Lombok Tengah maka Pemda wajib memberikan perhatian kepada mereka,”cetusnya.

Dikatakan Lege, perbedaan keyakinan adalah bagian dari anugerah Tuhan yang harus dijalani. Sehingga sikap toleransi dianggap penting untuk tetap dijaga di tengah masyarakat.Tidak boleh ada sikap diskriminatif termasuk di dalam pemberian perhatian oleh pemerintah daerah.

“Makanya kita akan minta secara khusus kepada Pemda untuk memberikan perhatian kepada mereka (warga Ahmadiyah),”kata Lege.

Sementara terkait dengan permintaan warga Ahmadiyah agar Pemda membantu perumahan subsidi, Lege menjanjikan akan melihat dan mendalami lebih dulu persoalan ini untuk selanjutnya dicarikan solusinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Hj. Baiq Sri Hastuti Handayani dalam kesempatan yang berbeda mengklaim kalau  warga Ahmadiyah yang ada di bekas RSUD Praya sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial.

“Karena memang wajib dimasukkan ke dalam PKH (Program Keluarga Harapan).Bahkan sudah (dilakukan) diusulkan untuk dimasukkan satu tahun yang lalu,”ujarnya.

Diakuinya bahwa pemerintah pusat secara langsung mengintruksikan agar para warga Ahmadiyah yang ada di masing-masing wilayah di Indonesia dimasukkan ke dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, tak terkecuali di Lombok Tengah.

Oleh sebab itu, dia akan mengecek kenapa Bansos tersebut belum diterima oleh warga Ahmadiyah.

“Hanya saja sekarang ini sedang dilakukan perbaikan data di tingkat pusat.Di seluruh Indonesia data penerima bantuan ini sedang diperbaiki.Sehingga data itu bertahap keluar,”ujarnya.

Karena sedang dilakukan perbaikan data, dia pun tidak bisa memastikan kalau warga Ahmadiyah nantinya akan mendapatkan bantuan sosial atau tidak. “Itu tergantung pusat ya,”katanya singkat.

Pemerintah Tawarkan Transmigrasi

Sekretariat Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H. Lalu Idham Khalid mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait persoalan warga Ahmadiyah di bekas RSUD Praya.

PLT Sekretariat Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Idham Khalid

Adapun mengenai harapan jemaat Ahmadiyah untuk keluar dari tempat pengungsian, pemerintah, kata Idham dulu pernah menawarkan untuk mereka kembali ke rumah masing-masing.Hanya saja, waktu itu mereka tidak berani karena keamanannya tidak terjamin.

Tawaran lain yang diusulkan kepada warga Ahmadiyah di bekas rumah sakit adalah bergabung dengan warga Ahmadiyah lain yang ada di Asrama Transito Mataram. Selain itu, mereka juga diminta transmigrasi oleh pemerintah provinsi.”Tapi kan mereka tidak mau,”katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Idham bisa saja membangun rumah atau membantu perumahan subsidi bagi warga Ahmadiyah tersebut.Hanya saja, hal itu perlu didiskusikan lebih panjang lagi dengan semua pihak.Meski diakui bahwa hal itu juga tidak bisa sembarang dilakukan.

“Agak sulit itu.Keamanannya terus terancam.Apalagi dia minoritas. Kalau kita buatkan rumah, nanti itu akan dirusak oleh kelompok intoleran. Itu masalahnya,”tandasnya.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pun sampai saat ini belum bisa merekomendasikan pembangunan rumah untuk warga Ahmadiyah. Yang direkomendasikan sejauh ini hanya mereka pindah ke Asrama Transito di Kota Mataram bergabung dengan warga Ahmadiyah yang lain. Lalu menyetujui untuk ikut program transmigrasi.

Tawaran tersebut sejauh ini diklaim merupakan yang terbaik bagi warga Ahmadiyah.

“Iya itu solusinya. Kalau nanti mereka sepakat untuk program transmigrasi kan, selesai masalahnya,”ujarnya.

Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB,  Adhar Hakim menyampaikan bahwa solusi transmigrasi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah harus atas kesepakatan semua pihak, baik oleh pemerintah dan juga jamaat Ahmadiyah itu sendiri.

Selain itu, perlu dipastikan apakah alasan transmigrasi tersebut mendasar atau tidak.”Kalau ada solusi transmigrasi sebaiknya atas kesepakatan para pihak. Apakah alasan transmigrasi ini mendasar untuk jamaat  Ahmadiyah. Itu harus diselesaikan secara berimbang oleh semua pihak,”tandasnya.

 

Karena itu, dia meminta pemerintah pusat tidak menutup mata atas persoalan jamaat Ahmadiyah, apalagi terkesan melimpahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah.Padahal, pusat adalah domain utama penyelesaian masalah komunitas Ahmadiyah.

“Pemerintah pusat tidak boleh tutup mata terhadap hal ini.Sehingga memang Pemda Kabupaten harus koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat,”tegasnya.

Dia mengakui keinginan warga Ahmadiyah untuk keluar dari tempat pengungsian ini memang bukan hal yang mudah.Karena di satu sisi masyarakat menolak lantaran ada tudingan kalau warga Ahmadiyah bersikap tertutup.

“Itu tuduhan yang diberikan selain tuduhan penyimpangan (agama).Ini persoalan sosial keagamaan yang memang cukup rumit di Lombok,”katanya.

Akan tetapi, dia meyakini bahwa masalah ini sejatinya bisa diselesaikan dengan kesamaan persepsi antara kedua belah pihak.Di mana, ada kerelaan para pihak ketika jamaat Ahmadiyah kembali ke sistem sosial masyarakat mereka bisa melebur dengan sistem sosial yang ada.

Hal itu, kata Adhar, sudah diterapkan oleh warga Ahmadiyah yang ada di Asrama Transito Mataram.Dalam konteks ini pemerintah harus memfasilitasi.

Di dalam memberikan pelayanan, pemerintah juga tidak boleh bersikap diskriminatif, melainkan harus berpatokan pada UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.Salah satu isi UU tersebut adalah pemerintah tidak boleh berbuat diskriminasi di dalam memberikan pelayanan.

“Sejumlah pihak boleh saja misalnya mengindikasikan jemaat Ahmadiyah melakukan kesalahan di dalam konteks agama.Tetapi, di dalam konteks hak mereka sebagai warga negara tidak boleh diabaikan.Salah satunya untuk pemberian bantuan,”tegasnya.

Pemerintah juga harus memisahkan antara domain agama dengan kewajiban pemerintah tanpa diskriminatif.Tugas negara melalui aparat kepolisian adalah menindak kelompok-kelompok yang melakukan pelanggaran hukum terhadap warga Ahmadiyah.Sehingga mereka bisa merasakan kenyamanan dan keamanan di negeri sendiri.

“Agamanya dianggap oleh sebagian pihak tidak sesuai dengan ajaran Islam itu persolan yang lain. Tapi pemerintah daerah dan kepolisian tidak boleh mengabaikan hak mereka atas keselamatan dan keamanan,”imbuh Adhar.(*)

***

Tulisan ini merupakan bagian dari program Workshop dan Story Grant Pers Mainstream yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) bekerjasama dengan Norwegian Embassy untuk Indonesia.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer