31.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPengurusan Paspor bagi CPMI Diminta Dipermudah

Pengurusan Paspor bagi CPMI Diminta Dipermudah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan massa dari Yayasan Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (YPPMI) menggelar aksi di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu dilakukan untuk memprotes lambanya pengurusan berkas bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Ketua YPPMI, Muhamad Syarki mengatakan pihaknya bersama pegiat perekrut CPMI atau sponsor meminta untuk mempermudah pengurusan paspor kepada CPMI. “Hari ini menumpuk berkas di masing-masing Disnaker kabupaten/kota, hampir 4000 berkas yang belum diproses,” katanya, Senin (20/3/2023).

Diakatak, pada prinsipnya pihaknya tidak mempersoalkan peraturan siap kerja yang dibuat pemerintah belum lama ini. Paling tidak pihaknya meminta untuk mempermudah pengurusan paspor melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang sudah tersedia di masing-masing kabupaten.

“Apa gunanya CPMI yang sudah keluar ID jika dokumen penting seperti paspor itu belum bisa dikeluarkan oleh pihak Imigrasi yang ada di kabupaten yang tersedia di LTSA,” ujarnya.

- Advertisement -

Pihaknya menilai, sistem yang dibangun di dalam LTSA dengan sistem terintegrasi tersebut cukup bagus dan efektif. Namun pihaknya menyayangkan berkas paspor yang belum bisa diurus dan terkoneksi dalam pelayanan.

“Sampai saat ini dari tanggal 17 Februari sampai tanggal 20 Maret hari ini belum bisa berfungsi, ID memang sudah bisa tapi belum terkoneksi di kabupaten,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Made Surya Artha mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan dokumen akan tetapi tentu dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan.

“Bagi para pemohon yang masih tidak bisa mengakses melalui online di Disnaker kabupaten/kota maka kita layani juga dengan cara manual,” katanya saat menemui massa aksi.

Selain itu juga, pihaknya menjamin pelayanan kepada setiap warga negara yang mempunyai dokumen yang telah lengkap akan tetap di layani. “Tidak ada perbedaan pelayanan mau perempuan atau laki-laki, jamaah umroh atau CPMI semua dilayani yang jelas semuanya memenuhi syarat dan lengkap,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer