Mataram (Inside Lombok) – Pasca libur panjang pekan lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB melayangkan surat pemanggilan kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Hal ini terkait kehadiran Gita pada acara DPP Golkar akhir Maret lalu.
Ketua Bawaslu NTB, Iltratif mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait kegiatan-kegiatan partai Golkar yang diikuti Penjabat Gubernur NTB. Surat pemanggilan tersebut sudah diterima oleh bagian rumah tangga. “Begitu selesai libur tanggal 16 April saya langsung menandatangani surat permintaan klarifikasi,” katanya.
Meski sudah diterima, Penjabat Gubernur NTB hingga saat ini belum memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu itu. Belum adanya tanggapan, Bawaslu berencana akan kembali mengirim surat pemanggilan kepada Gita. “Tentu saja kita akan menyampaikan surat kedua kali kepada Penjabat Gubernur,” ujarnya.
Pihaknya mengancam akan melaporkan Gita ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) jika dirinya sebagai pejabat pemerintahan tidak kunjung merespon surat pemanggilan Bawaslu. Terlebih beberapa organisasi massa sudah menyoroti dugaan politik praktis yang dilakukan Gita dengan jabatannya sebagai Penjabat Gubernur NTB. “Tadi siang kan ada demo dari Kasta NTB soal sikap Bawaslu terhadap kasus dan informasi ini (Dugaan politik praktis Penjabat Gubernur, Red),” tegasnya
Diakui, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap segala kegiatan Penjabat Gubernur dalam acara Golkar itu. Namun hadir atau tidaknya Gita memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu akan menjadi rujukan laporan ke KASN.
“Kita belum mendapat penjelasan terkait dengan itu (kehadiran Penjabat Gubernur di acara Golkar, Red). Tentu saja setiap informasi ke kita menjadi dasar menentukan sikap dan tentu saja itu menjadi dasar bagi KASN memberi penilaian,” katanya.
Nantinya KASN yang menilai apakah kehadiran Gita dalam acara Partai Golkar itu masuk pelanggaran netralitas ASN atau tidak. Karena Bawaslu hanya akan melakukan klarifikasi terkait kehadirannya dan dalam kapasitas sebagai apa. “Tentu hasil klarifikasi itulah yang menjadi bahan Bawaslu untuk melakukan kajian apakah itu bentuk pelanggaran kode etik atau tidak,” terangnya. (azm)