Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB mengusulkan Kementerian Perdagangan memasok 1,5-2 juta liter minyak goreng murah per bulannya. Usulan tersebut diajukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng murah dengan harga Rp14 ribu per liter di NTB.
Kepala Disdag NTB, H Fathurrahman menyebut pengajuan dibuat lantaran ketersedian minyak goreng murah mulai mengalami kelangkaan di beberapa ritel yang menjadi distributor. Kekurangan stok itu banyak dikeluhkan masyarakat. Padahal minyak goreng murah akan terus dijual di ritel selama 6 bulan.
“Memang informasi 11 juta liter (yang disediakan pemerintah). NTB sendiri sudah mengusulkan 1,5-2 juta liter per bulan untuk memenuhi kebutuhan di NTB,” ujar Fathurrahman, Selasa (25/1).
Saat ini minyak goreng di ritel sudah sulit ditemukan, sementara harga di pasar tradisional masih tinggi. Usulan Disdag NTB untuk mendatangkan minyak goreng 2 juta liter per bulan memang belum bisa terpenuhi. Baik permintaan di ritel maupun di pasar tradisional.
“Bagaimana kita perluas jaringan distribusinya itu yang akan kita lakukan dengan Kementerian Perdagangan, percepatan memastikan berkaitan dengan ketersediaan,” teragnya.
Selain itu, bagaimana BUMD juga dilibatkan untuk menyalurkan dan menyediakan minyak goreng murah melalui jaringan BUMDES. Apalagi permintaan di masyarakat akan minyak goreng cukup tinggi, terutama industri-industri kecil yang bahan bakunya menggunakan minyak goreng.
“Kita harapkan kalau hitungan kita 2 juta liter per bulan itu harus mencukupi kebutuhan masyarakat. Tapi kita sesuaikan data yang ada dari beberapa distributor yang melakukan penjualan 1 bulannya di NTB berapa banyak,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya berkoordinasi dengan Aprindo NTB untuk memastikan stok minyak goreng murah yang disebut mulai langka di ritel. Pihaknya ingin memastikan apakah kelangkaan kembali terjadi karena pola distribusi dari produsen ke distributor mengalami kendala, sehingga masyarakat terpaksa kembali membeli minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi.
“Kita harapkan penyesuaian harga mudahan segera di pasar tradisional. Makanya kita minta dari Kementerian penugasan diberikan kepada produsen khususnya yang terhubung dengan distribusi lokal,” ungkapnya.
Dikatakan, harga minyak goreng yang dijual itu tidak boleh lebih dari Rp14 ribu. Dengan begitu tantangan selanjutnya adalah memastikan stok. Disdag NTB sendiri terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memenuhi kebutuhan kuota minyak goreng di Indonesia Timur.
“Karena kita bukan produsen. Itu yang menjadi titik yang selalu kami sampaikan, dan secara penegasan memang dari Kemendag itu bahwa yang 6 bulan itu minyak goreng tetap tersedia,” jelasnya. (dpi)