Mataram (Inside Lombok) – Berdasarkan keputusan Gubernur NTB nomor : 550-776 tahun 2021 dan keputusan direksi PT. ASDP IF (persero) nomor :KD.130/OP.404/ADP-2021 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan – Pototano akan disesuaikan mulai 1 Januari 2022. Namun penyesuaian tarif ini ditunda karena masih dalam tahap kajian.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H. Lalu Moh. Faozal Kamis (7/1) di Mataram. Ia mengatakan, saat ini kajian terkait penyesuaian tarif sedang dilakukan dan diharapkan bisa segera rampung.
“Penyesuaian tarif Kayangan poto tano, kita proses mudahan dalam waktu dekat bisa kita selesaikan,” katanya.
Penyesuaian tarif yang dilakukan lanjut Faozal, karena ada pertimbangan sosial ekonomi. Faktor-faktor ini akan dikaji misalnya terkait dampak yang akan ditimbulkan. Selain pertimbangan ekonomi, kesiapan masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah.
“Ada pertimbangan sosial ekonomi ada hal yang harus kita pelajari kembali. Kesiapan masyarakat dan lain-lain,” ucapnya.
Ditegaskannya, setiap tarif berhubungan erat dengan pembebanan kepada masyarakat. Sehingga hal ini yang masih dalam kajian agar tidak ada permasalahan di tengah masyarakat. “Ini kita lagi bicara. Karena pasti setiap pembebanan kan ada reaksi dan ini harus kita selesaikan dulu,” terangnya.
Pemprov NTB dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi NTB akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait penyesuaian tarif tersebut. “Besok (hari ini, Red) kita sudah ke Pulau Sumbawa juga sama Bupati dan DPRD,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Pototano untuk semua jenis muatan. Misalnya penumpang dewasa usia lebih dari dua tahun dari tarif lama Rp18 ribu per orang menjadi Rp 17 ribu per orang. Sedangkan untuk bayi usia 0-2 tahun terjadi penurunan dari Rp9 ribu menjadi Rp5.200 per orang.
Selain itu, tarif untuk kendaraan jenis sepeda terjadi kenaikan dari Rp26 ribu per unit menjadi Rp29.310 per unit. Sedangkan untuk sepeda motor kurang dari 500 cc tarifnya lamanya sebesar Rp55 ribu menjadi Rp 67.500 per unit. Sepeda motor lebih dari 500 cc yaitu sebesar Rp88 ribu menjadi Rp 110.790 per unit.
“Kendaraan penumpang panjang 5 meter tarif barunya Rp500.755 per unit, kendaraan barang tarifnya Rp468.471 per unit. Kalau untuk kendaraan penumpang panjang 7 meter tarif barunya yaitu Rp778.325 per unit dan kendaraan barang panjang 7 meter yaitu Rp684.669 per unit,” sebut Faozal.
Sementara untuk kendaraan penumpang panjang 10 meter tarif baru yang diberlakukan sebesar Rp1.155.550 per unit dan kendaraan barang dengan panjang yang sama yaitu Rp1.054.738 per unit. Golongan VII dengan panjang 10-12 meter yaitu Rp1.718.703 per unit. Untuk golongan VIII dengan panjang 12-16 meter tarif barunya yaitu Rp1.923.740 per unit dan golongan IX tarif baru yang akan diberlakukan yaitu Rp1.985.670 per unit. (azm)