Mataram (Inside Lombok) – Kasus dugaan eksploitasi anak pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 masih berlanjut. Beberapa saksi telah diperiksa, bahkan dilakukan pemeriksaan saksi ahli di Yogyakarta terkait dengan kasus tersebut.
“Untuk joki cilik, hari ini penyidik berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan ahli di UGM Yogyakarta, ahli pidana dan budaya. Kita akan melakukan pemeriksaan ahli terkait dengan kasus tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, Rabu (14/9).
Untuk tersangka sendiri belum ada yang ditetapkan, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun sebanyak 15 orang saksi sudah diperiksa oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. “Kita sudah memiliki poin-poin tersendiri. Namun kita membutuhkan kekuatan dari ahli apakah kasus ini memang ada pidananya atau tidak,” tuturnya.
“Kalau memang ada pidananya nanti kita akan naikkan ke proses sidik, kalau tidak ada tindak pidananya pasti akan kita beri kepastian hukum dan akan kita hentikan,” lanjutnya.
Kasus dugaan adanya eksploitasi anak di bawah umur pada pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dilaporkan oleh pihak Koalisi Stop Joki Anak. Laporan kepolisian pun telah dilayangkan ke Ditreskrimum Polda NTB, pada Selasa 12 Juli lalu.
Beberapa waktu lalu Koordinator Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar juga sudah menyerahkan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik terkait dengan kasus tersebut. Selain sudah memeriksa joki anak, tokoh agama, budayawan, terlapor juga sudah diperiksa 31 Agustus 2022.
“Harapan kami melihat progresnya sampai saat ini, ini akan naik ke tingkat penyidikan. Kami ada beberapa bukti foto, video dan suara (diserahkan ke penyidik, Red),” ungkap Yan. (dpi)