Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram memeriksa Ispan Junaidi, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, Nusa Tenggara Barat.
Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra, di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa Ispan Junaidi diperiksa penyidik untuk kali pertamanya sebagai tersangka.
“Iya jadi jni pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka,” kata Agung.
Terkait dengan materi pemeriksaan yang dimulai pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, Agung enggan membeberkannya, karena menilai hal tersebut bagian dari teknis penyidikan.
“Itu teknis, penyidiknya yang tahu,” ujar dia.
Namun kepada wartawan, Agung memberikan sedikit gambaran terkait pemeriksaan perdananya yang berlangsung di ruang Pidsus Kejari Mataram tersebut.
“Ya pada intinya berkaitan dengan permintaan itu (jatah uang yang diminta kepada pelaksana proyek), terkait dengan penangkapannya,” ujar Agung.
Di Kantor Kejari Mataram, Ispan Junaidi hadir ke hadapan penyidik dengan pengawalan petugas. Dari Lapas Mataram, Ispan Junaidi dijemput menggunakan mobil tahanan.
Kemudian sekitar pukul 13.30 WITA, Ispan Junaidi nampaknya telah menyelesaikan pemeriksaannya. Namun ketika keluar ruang Pidsus Kejari Mataram, Ispan Junaidi yang mengenakan kopiah hitam dengan setelan baju kemeja warna biru enggan berkomentar di hadapan wartawan.
Dengan pengawalan petugas, Ispan Junaidi lebih memilih diam meninggalkan kerumunan wartawan dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, pemeriksaan tersangka untuk kali pertamanya ini belum dapat dinyatakan sebagai tahap akhir penyidikan. Melainkan Agung mengaku masih ada rangkaian lainnya yang harus dijalankan sebelum berkasnya dilimpahkan ke jaksa.
“Kita lihat saja nanti, kalau pun keterangan dia (Ispan Junaidi) dan lainnya masih dibutuhkan, kita akan panggil lagi, tapi kalau sudah cukup, kita limpahkan,” ujarnya pula.
Diketahui bahwa proyek pengembangan wisata yang menjadi objek pemerasan Ispan Junaidi itu masuk dalam tahun anggaran 2019. Berada di Desa Pusuk Lestari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, proyeknya dikerjakan CV Titian Jati dengan masa kontraknya berlaku sampai 19 Desember 2019.
Pelaksana proyek ini merupakan korban pemerasan yang dituduhkan kepada Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat. Bukti pemerasannya terungkap dari hasil OTT pada Selasa (12/11) lalu.
Dalam giat OTT oleh Tim Intelijen Kejari Mataram tersebut, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang dari tas ransel warna hitam yang diamankan di ruangannya, diduga kuat jatah yang diterima dari pihak pelaksana proyek.
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah dengan persentase mencapai lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi mengancam untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Karena perbuatannya, Ispan Junaidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram disangkakan terhadap pidana pasal 12e dan atau pasal 12b dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)