27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPerkosa Anak Lima Tahun, Remaja di Loteng Mengaku Terpengaruh Film Dewasa

Perkosa Anak Lima Tahun, Remaja di Loteng Mengaku Terpengaruh Film Dewasa

 

Lombok Tengah (Inside Lombok) -Polisi terus mendalami pemeriksaan saksi-saksi kasus pemerkosaan anak berusia lima tahun di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang menghebohkan warga beberapa hari lalu.

Pelaku inisial ZA yang sampai saat ini masih diamankan di Polres Loteng mengaku kepada polisi pemerkosaan dilakukannya karena terpengaruh film dewasa yang ditontonnya.

“Pengakuan anak itu karena dia sering nonton video porno (film dewasa),” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, Rabu (6/10/2021) di kantornya.

Dikatakan Redho, tidak ada toleransi dalam perkara ini meskipun pelaku masih berusia 17 tahun yang tergolong di bawah umur. ZA dijerat dengan UU Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kendati demikian, pengamanan ZA di Polres Loteng dilakukan untuk menghindari pelaku dari amuk massa. “Kita bukan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tapi pengamanan dengan berbicara kepada pihak keluarga demi keamanan pelaku untuk menghindari amuk massa,” jelas Redho.

Dijelaskan, rumah pelaku dan korban berdekatan hanya diselingi dua rumah lain. Selain itu, pelaku dan korban memiliki hubungan kekeluargaan. Dugaan pemerkosaan terjadi pada Selasa, 28 September 2021 di kebun dekat rumah korban. Sementara pelaku diamankan polisi empat hari kemudian.

 

 

Diterangkan, sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) akan dimintai keterangan sebagai pemerhati anak.

Di sisi lain, hak-hak pelaku sebagai anak akan tetap dipenuhi, seperti hak pendidikan dan hak perlindungan. Terkait hal ini, jajarannya sedang membangun komunikasi dengan sekolah tempat pelaku bersekolah sebelumnya.

“Kita ingin pastikan apakah di sekolahnya itu sudah aman atau kondusif bagi pelaku karena kita ingin dia tetap bersekolah. Tetapi kalau dirasa belum memungkinkan bisa belajar di sini,”katanya.

Sedangkan bagi korban, sudah ada bantuan dokter untuk membantu agar dia tidak mengalami trauma.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer