Lombok Barat (Inside Lombok) – Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2020 harus mengikuti prosedur pencegahan covid-19. Bagi peserta yang rapid tesnya dinyatakan reaktif, tetap diperkenankan untuk mengikuti tes.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Suparlan, saat ditemui di ruangannya, Senin (10/08/2020).
Ia mengatakan bahwa itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan kepala BKN, BKN Denpasar, kepala BKD se-NTB. Diperoleh kesimpulan untuk meralat peraturan mengenai gugurnya peserta yang dinyatakan reaktif covid-19.
Karena telah disepakati dalam hal ini, panitia tidak diperkenankan untuk menggugurkan peserta. Tetapi kebijakan tersebut nantinya juga akan dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan dan masukan yang diberikan oleh tim medis.
“Yang menarik dari hasil rapat kami kemarin, panitia tidak berhak untuk menggugurkan peserta, nanti ada pertimbangan dari tim medis boleh atau tidaknya peserta tersebut untuk melanjutkan tes dan akan dicarikan solusi terbaik” ungkapnya.
Terkait persiapan tes SKB CPNS ini, Suparlan mengku sudah bersurat ke Dinas Kesehatan Lobar dan juga BPBD. Karena dalam pelaksanaannya, tes ini wajib mengikuti prosedur penanggulangan covid-19.
Sehingga setiap peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS tahun ini harus memiliki surat keterangan rapid test. Begitu juga dengan peserta yang akan mengikuti tes SKB di region Lombok Barat dan berasal dari luar daerah.
Selain rapid tes, peserta juga diharuskan menggunakan face shield, masker, kemudian juga sarung tangan. Selain wajib untuk melakukan rapid tes urine, bagi peserta yang datang tes dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, itu akan tetap diperbolehkan untuk mengikuti tes. Tetapi ruangan tesnya akan dibedakan dengan peserta lain yang suhu tubuhnya dikategorikan normal.
“Bagi peserta yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat, akan diberikan kesempatan istirahat dulu selama 5 menit. Namun jika suhu tubuhnya tidak berubah, itu nanti sudah disiapkan tempat khusus untuk tes,” pungkasnya.
Suparlan juga mengingatkan supaya peserta tidak lupa membawa persyaratan lainnya.
“Jadi yang wajib dibawa oleh peserta adalah KTP asli, kalau tidak ada KTP, bisa dengan suket (surat keterangan) yang asli dikeluarkan oleh Dukcapil, kemudian kartu peserta dan surat keterangan rapid tes terutama bagi peserta yang dari luar daerah, ” ujarnya.
Suparlan mengungkapkan, bahwa dari 407 peserta tes SKB CPNS di Lombok Barat, terdapat dua orang peserta tidak melakukan daftar ulang. Sehingga dari 405 peserta yang sudah melakukan daftar ulang tersebut, 19 orang akan melaksanakan tes dari luar wilayah.
Namun, terkait dengan jadwal tes SKB untuk Lombok Barat, diakui Suparlan bahwa belum ada jadwal pasti.