Mataram (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi Dasar, tidak bisa mengikuti tes seleksi pada tahun berikutnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN), Bima Haria Wibisana yang menyesalkan atas ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
“Kami akan memberi sanksi kepada pelamar yang coba-coba dan tidak bisa mengikuti CPNS tahun berikutnya,” ujar Bima, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/02/2020).
Hal ini ditujukan agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada para peserta yang tidak hadir untuk melaksanakan tes seleksi.
Ia menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi pemicu para peserta tidak menghadiri pelaksanaan tes SKD yakni mulai dari perizinan dari perusahaan atau bahkan hanya ingin sekedar mencoba namun tidak serius untuk menjalankannya.
Selain itu, pihak BKN juga menganggap sebagian dari peserta rata-rata sudah memiliki pekerjaan, jadi ada beberapa yang tidak memperoleh izin. Konsekuensinya, jika pas hadir di lokasi, program sudah tidak bisa diganggu gugat.
“Dari 3,36 juta yang lolos administrasi, peserta yang tidak hadir ada 287.965 (12,57 persen) secara nasional. Kenapa demikian, karena banyak pelamar yang iseng dan tidak melengkapi lamarannya. Mereka hanya coba-coba,” lanjutnya.
Sesuai data BKN, jumlah pelamar CPNS tahun 2020 yang resmi terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802. Sampai tanggal 19 Februari 2020, telah tercatat sebanyak 287.965 peserta yang tidak menghadiri pelaksanaan tes SKD.
Di antaranya, ada sebanyak 114.959 peserta instansi pusat yang tidak hadir dan 173.006 peserta instansi daerah.