25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPetugas Kecolongan, Kafe dan Karaoke Ilegal di Suranadi Kembali Beroperasi saat Malam...

Petugas Kecolongan, Kafe dan Karaoke Ilegal di Suranadi Kembali Beroperasi saat Malam Tahun Baru 

Lombok Barat (Inside Lombok) – Rata-rata kafe dan karaoke ilegal di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada yang sebelumnya telah ditutup paksa oleh petugas justru nekat beroperasi kembali saat malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022) kemarin. Forkopimcam bersama aparat TNI-Polri dan Pol PP pun terpaksa melakukan pembubaran dan penutupan. 

Garis batas yang dipasang Pol PP banyak yang dibuka, walaupun segel masih dibiarkan. Namun, para pemilik kafe dan karaoke ilegal di Suranadi itu justru beroperasi di berugak-berugak dan meja yang ada di luar areal yang disegel. Rata-rata kondisi pengunjung kafe dan karaoke ilegal itu pun terbilang ramai. 

“Kalau segel masih ada, tapi garis Pol PP ada yang dilepas. Mereka memanfaatkan berugak dan meja di luar area yang sudah disegel,” tutur Camat Narmada, M. Busyairi, Minggu (01/01/2023). 

Dia menyebut, dari 34 kafe dan karaoke ilegal yang telah ditutup paksa itu, hampir seluruhnya kembali beroperasi tadi malam. Tetapi tak semua dapat dibubarkan pihaknya. 

Menurutnya, para pemilik kafe tersebut saling berkoordinasi melalui grup WhatsApp supaya tidak terjaring razia dan pembubaran. Sehingga sebelum petugas tiba di lokasi, mereka telah lebih dulu tutup. 

“Rata-rata mereka buka, cuma kita bisa datangi beberapa lokasi dan kita bubarkan. Mereka punya WA group yang  saling menginfokan setiap kejadian, sehingga yang lain tutup sebelum kita datangi,” bebernya. 

Saat ini, Busyairi menyebut pihaknya masih menunggu tindakan dari Satpol PP untuk melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada unsur pidana pengrusakan segel yang sudah terpasang. 

Seperti yang sebelumnya telah ditegaskan Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati bahwa akan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang nekat merusak segel penutupan yang telah dipasang. “Kan sesuai dengan vinil (spanduk imbauan, Red) yang dipasang, bila melanggar dan membuka segel, maka akan diserahkan ke kepolisian dan akan dipidanakan sesuai dengan ketentuan 2,5 tahun penjara,” jelasnya. (yud)

 

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer