Mataram (Inside Lombok) – Aktivitas di jalan utama pada penghujung tahun 2018 tentunya akan semakin ramai dengan para pengguna kendaraan. Hal tersebut menjadi perhatian pihak polisi lalu lintas. Terutama bagi warga yang hendak bepergian menggunakan mobil bak terbuka.
Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat AKBP Amin Litarso mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas saat hendak berpergian merayakan tahun baru 2019.
“Kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat yang merayakan tahun baru 2019, kami mengimbau untuk tetap taati peraturan lalu lintas,” jelas Amin, Selasa (25/12/2018).
Imbauan diluncurkan karena seiring bertambahnya jumlah pengguna kendaraan di jalan maka risiko kecelakaan juga akan tinggi apabila penggendara mengabaikan aturan lalu lintas. Peraturan yang telah diterapkan tersebut demi keselamatan masyarakat di jalan.
“Selalu menggunakan helm, hindari penggunaan kendaraan bak terbuka, dan tidak kebut-kebutan di jalan,” lanjutnya.
Salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan sebagian masyarakat pada saat liburan yaitu menggunakan kendaraan bak terbuka seperti mobil pick up atau truk yang bisa memuat hingga puluhan orang di dalamnya.
Namun, justru penggunaan kendaraan dengan bak terbuka inilah yang dianggap berbahaya dan rawan kecelakaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan suatu bentuk pelanggaran UU Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4 yang berbunyi:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).