32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Cari Tersangka Kasus Penyelundupan Ratusan Ribu Solar di Lombok Timur

Polda NTB Cari Tersangka Kasus Penyelundupan Ratusan Ribu Solar di Lombok Timur

Mataram (Inside Lombok) – Kasus tiga kapal yang diduga berusaha menyelundupkan ratusan ribu liter BBM jenis Solar sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya kapal tersebut diamankan saat melakukan bongkar muat pengisian BBM di tengah perairan dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan Ditpolair telah melakukan penyelidikan dugaan penyelundupan BBM tersebut. Sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara terhadap permasalahan tersebut, dan dari bukti-bukti awal sudah cukup untuk dilakukan proses penyidikan.

“Keterangan ahli ini menjadi hal yang utama, kemudian juga di lokasi ada keterangan saksi dari nahkoda itu menjadi salah satu alasan kita menaikkan kasus ini untuk cukup bukti dan naik sidik,” ungkap Artanto, Jumat (22/9).

Pada saat itu Ditpolairud melakukan patroli di lapangan menemukan sesuatu yang sifatnya ilegal kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah diperiksa. Termasuk pemeriksaan BBM tersebut. Di mana sudah diperiksakan ke saksi ahli dan dinyatakan bahwa BBM tidak sesuai dengan takarannya.

- Advertisement -

“Dan juga surat-surat yang ditemukan itu diduga tidak sesuai dengan asli atau tidak sesuai kegiatan, atau mungkin diduga gunakan surat palsu. Kejadian di wilayah Pelabuhan Lombok Timur di perairan Teluk Elong,” terangnya.

Sementara ini meski kasus sudah naik tahap penyidikan, untuk tersangka belum ditetapkan siapa saja. Karena masih dalam proses penyelidikan dan kewajiban dari penyidik untuk menentukan tersangkanya.

“Ini sedang proses, jadi masih berproses perkembangannya nanti kami informasikan,” ujarnya. Atas kasus tersebut diduga melanggar beberapa peraturan, seperti yang diatur dalam UU KUHP terkait pemalsuan dokumen, kemudian juga kenakan UU migas di pasal 54. Sedangkan keterlibatan perusahaan yang memesan BBM tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Jadi tidak semua proses penyidikan kita sampaikan intinya kita dari pihak kepolisian sudah mempunyai alat bukti sesuai pasal 184 KUHP sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan. Tugas dari penyidik menentukan tersangkanya,” jelasnya.

Dikatakan untuk teknis penyidikan pihaknya tidak dapat menyampaikan apa saja. Kendati dari penyidik disini sudah cukup alat bukti untuk memproses kasus tersebut untuk naik penyidikan dan tugas penyidik sekarang adalah untuk melengkapi mencukupi alat bukti tersebut dan menentukan tersangkanya.

“Kurang lebih ada 15 saksi sudah diperiksa termasuk saksi ahli, saksi di kapal yang ada di TKP, petugas. Kita menggunakan saksi ahli baik dari forensik, migas, ahli pidana,” paparnya. BBM yang diamankan dari ketiga kapal yakni dari kapal tanker dan kapal ikan sebanyak 272 ribu liter. Kemudian satu lagi dari kapal anggun selatan 135 ribu liter. “Itu ketiga kapal diamankan yang membawa BBM,” tandas Artanto. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer