30.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Kirim Berkas Sembilan Polisi Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Polda NTB Kirim Berkas Sembilan Polisi Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengirim berkas perkara milik sembilan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Zainal Abidin hingga meninggal dunia ke jaksa peneliti.

“Berkasnya (sembilan anggota polisi tersangka penganiayaan) sudah tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti),” kata Direktur Reskrimum Polda NTB AKBP Kristiaji di Mataram, Kamis.

Karenanya, Kristiaji mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang menunggu hasil penelitian jaksa dari Kejati NTB terkait berkas yang kali pertamanya dilimpahkan.

Dalam kelengkapan berkas milik sembilan anggota Polres Lombok Timur ini, lanjutnya, penyidik sudah merampungkan seluruh alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka.

Namun saat disinggung wartawan soal rekonstruksinya, Kristiaji mengatakan hal tersebut tidak masuk dalam kelengkapan berkas, tetapi peran masing-masing tersangka sudah cukup jelas dari hasil pemeriksaan.

“Kalau kasus pembunuhan, itu yang harus direkonstruksikan, karena motifnya itu harus jelas. Berbeda dengan kasus penganiayaan, kalau dirasa peran tersangka sudah cukup dari hasil pemeriksaan, tidak perlu lagi dilakukan rekonstruksi,” ujar dia.

Karena itu, peran sembilan tersangka sudah dapat diketahui dari hasil pemeriksaan. Bahkan penyidik telah mengklasifikasikannya ke tiga kelompok penganiayaan.

“Jadi peran tersangka sudah dibagi ke dalam tiga kelompok. Dari sana sudah jelas terlihat peran setiap tersangka,” ucapnya.

Namun demikian, jika jaksa penelitinya meminta untuk dilakukan rekonstruksi, penyidik pasti akan melaksanakannya.

“Kalau ada permintaan dari jaksa, ya harus kita berikan,” kata Kristiaji.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan anggota Polres Lombok Timur sebagai tersangka. Tujuh dari satlantas, satu orang dari satresnarkoba dan satu lagi dari Polsek KP3.

Peran sembilan tersangka terungkap dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sejak laporannya masuk pada 8 September 2019.

Dari rangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut, penyidik selanjutnya memetakan tiga TKP penganiayaan.

Tiga TKP tersebut berada di Mapolres Lombok Timur. Dari setiap TKP, Kristiaji mengungkap jumlah peran tersangka.

Untuk TKP pertama yang berada di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur, ada empat tersangka. Untuk TKP kedua di samping SPKT Polres Mataram, tepatnya di dalam mobil patroli, ada tiga tersangka.

Selanjutnya pada TKP terakhir yang berada di Unit Tipidum Satreskrim Polres Lombok Timur, ada dua tersangka.

Akibat perbuatan mereka, kini sembilan tersangka dijerat dengan pidana pasal serupa, yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer