32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Tangkap Kakak Kandung Bandar 3,3 Kilogram Sabu

Polda NTB Tangkap Kakak Kandung Bandar 3,3 Kilogram Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pria berinsial AA (40), kakak kandung Sahrul Ramdhan alias Tio, bandar 3,3 kilogram sabu yang telah mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara pada akhir tahun lalu.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu, mengatakan, kakak kandung Sahrul Ramdhan ini ditangkap di wilayah Punia, Kota Mataram, pada Selasa (9/2) siang.

“Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti 5 gram sabu, alat timbang elektronik, bundelan klip plastik bening, dan uang hasil penjualan sabu sekitar Rp5 juta,” kata Helmi.

Meskipun barang bukti narkobanya dalam jumlah kecil, namun Helmi pastikan bahwa AA masuk dalam sindikat narkoba kelas kakap.

- Advertisement -

“Jadi dia ini masuk jaringan besar. Dia masih satu jaringan dengan adiknya yang ditangkap Polresta Mataram dengan barang bukti 3,3 kilogram itu. Dia ini kakaknya,” ujar dia.

Keterlibatan AA dalam sindikat narkoba kelas kakap ini dipastikan Helmi berdasarkan bukti yang telah diamankan penyidik kepolisian.

“Bukti keterlibatannya dalam jaringan, ada jejak digital, ada keterkaitan dengan adiknya (Sahrul Ramdhan) yang di dalam lapas,” ucapnya.

Dari pemeriksaannya, Helmi menyebutkan bahwa AA tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang selesai menjalani hukumannya pada Desember 2020.

“Dia residivis kasus yang sama, narkoba. Dua kali dia masuk penjara. Terakhir menjalani hukuman, dia bebas Desember kemarin,” kata dia.

Dalam giat penangkapannya, AA sempat berupaya kabur dengan cara mengelabui petugas. Karena upaya tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki kanan AA.

Akibat luka tembak yang dialaminya, kini AA menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Kalau kondisinya sudah membaik, nantinya akan kami lanjutkan ke proses pemeriksaan penyidik,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer