28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPolda NTB Telusuri Unsur Pidana Korupsi Bibit Bawang Merah

Polda NTB Telusuri Unsur Pidana Korupsi Bibit Bawang Merah

Mataram (Inside Lombok) – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri unsur pidana dalam proyek pengadaan bibit bawang merah tahun 2016 untuk masyarakat tani di Kabupaten Bima.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, Senin, mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan setelah muncul kerugian negara dalam proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp40 miliar itu.

“Kita telusuri apakah kerugian negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum. Kita cari unsur pidana korupsinya. Kerugian negara kan sudah ada,” kata Syamsuddin.

Munculnya angka kerugian negara ini sesuai dengan informasi audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian. Temuan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar, diserahkan langsung kepada Inspektorat Kabupaten Bima.

Karenanya, Polda NTB menyerahkan sepenuhnya upaya pengembalian ini kepada Inspektorat Kabupaten Bima. Namun hingga batas waktu pengembalian temuan kerugian habis, Polda NTB belum juga menerima hasil dari Inspektorat Kabupaten Bima, apakah sudah selesai atau belum.

“LHP-nya (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan dari Kementerian (Pertanian) sudah diserahkan ke (Inspektorat) Bima. Itu sudah ditindaklanjuti belum temuan LHP-nya. Kalau belum, kita lanjutkan. Kalau memenuhi unsur, kita naikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Dalam serangkaian penyelidikannya, pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada 26 petani dari 13 kecamatan di Kabupaten Bima.

Klarifikasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Bima juga telah dilakukan. Mulai dari PPK, bendahara, Kepala Seksi (Kasi), dan juga tim pemeriksa dan penerima barang masuk dalam agenda klarifikasinya.

Tak luput pula, keterangan dikumpulkan dari pihak rekanan yang memenangkan proyek dari anggaran APBN tersebut.

Untuk pengadaan tahun 2016, Kabupaten Bima mendapat proyek yang sama seperti di tahun 2015, yakni dalam dua tahap penyaluran.

Untuk tahap pertama, pemenang tendernya dari PT berinisial LB, asal Jakarta Timur. Perusahaan tersebut mengajukan harga penawaran senilai Rp24.345.916.000.

Selanjutnya untuk tahap kedua, proyek tersebut dimenangkan PT QPI, asal Jakarta Selatan, dengan harga penawaran Rp16.112.775.000. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer