28.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaKriminalPolda NTB Terima Pengembalian Berkas Korupsi Marching Band SMA/SMK di NTB

Polda NTB Terima Pengembalian Berkas Korupsi Marching Band SMA/SMK di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima pengembalian berkas dugaan korupsi pengadaan alat musik “marching band” untuk SMA/SMK negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, di Mataram, Rabu, mengatakan berkas kasus dua tersangka dikembalikan untuk ketiga kalinya oleh jaksa peneliti dari Kejati NTB.

“Jadi ada materi yang diminta untuk dilengkapi kembali oleh penyidik. Ini masih proses,” kata Purnama.

Materi tersebut berkaitan dengan harga pembanding untuk pengadaan peralatan musik senilai Rp2,7 miliar yang diduga tidak sesuai dengan perencanaannya.

- Advertisement -

Karena itu, rencananya penyidik kepolisian akan kembali memanggil saksi-saksi dan juga barang bukti berupa dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi materi pemberkasannya.

Dengan menjelaskan perkembangan kasus ini, Purnama menegaskan bahwa penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) masih terus menanganinya. Bahkan kasus ini menjadi atensi pimpinan untuk segera diselesaikan.

“Yang jelas kasusnya tidak ada yang SP3 (dihentikan), masih lanjut,” ujarnya lagi.

Dugaan korupsi pengadaan alat kesenian marching band pada SMA/SMK mencuat masuk penyidikan Polda NTB pada tahun 2018 lalu. Kasus ini menjadi salah satu target tunggakan kasus yang akan diselesaikan pada tahun 2019.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA di Disdikbud NTB berinisial MI, dan pemenang tender dari CV Embun Emas, direkturnya dengan inisial LB.

Kedua tersangka dalam berkasnya dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dugaannya sebagai tersangka, keduanya dijerat karena muncul kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP NTB sebesar Rp702 juta dari adanya dugaan penggelembungan harga barang.

Anggaran pengadaan alat musik “marching band” ini bersumber dari dana APBD NTB Tahun 2017 dengan nilai Rp2,7 miliar yang terbagi dalam dua item pengadaan, Rp1,7 miliar untuk lima SMA/SMK negeri, dan Rp1,06 miliar untuk empat sekolah swasta. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer