Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat beserta seluruh jajarannya di tingkat kabupaten/kota akan terus mengawasi penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk warga terdampak COVID-19.
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Rabu, mengatakan, pengawasannya dilakukan sebagai upaya Polri membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.
“Jadi kita akan mengawasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran,” kata Iqbal.
Pengawasan, jelasnya, tidak hanya pada bantuan sosial yang disalurkan pemerintah berupa bantuan paket sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan sosial terbaru yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu untuk karyawan swasta, juga menjadi sorotan pengawasan.
Subsidi gaji tersebut diberikan kepada para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penyalurannya langsung ke rekening pribadi penerima manfaat selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta.
Untuk bantuan paket sembako di wilayah NTB, pemerintah daerah menyalurkannya melalui program jaminan pengaman sosial (JPS) dalam beberapa tahapan, baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Begitu juga untuk BST yang sumber anggarannya langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan besaran Rp600 ribu per kepala keluarga. Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai selama tiga bulan dengan total Rp1,8 juta.
Begitu juga untuk BLT yang dikhususkan bagi warga desa, dengan nominal yang sama, pemerintah desa menyalurkan anggarannya melalui sumber alokasi dana desa. (Ant)