Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3kg di salah satu resort di Senggigi masih dilakukan pendalam oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lobar. Kepolisian pun telah memeriksa saksi ahli dari Depo Pertamina Ampenan.
“Sales brandnya sudah kita minta keterangan juga, tapi dari sana diarahkan untuk kami memeriksa Dirjen Migas di Jakarta” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lobar, Ipda Irfan Surahman, Selasa (26/01/2021).
Saat ini pihaknya pun akan mengirim surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dirjen Migas di Jakarta.
“Untuk pemeriksaan nanti akan kita konfirmasi, apakah bisa melalui daring atau kami yang harus ke sana” imbuhnya.
Jika pun harus melakukan pemeriksaan ke Jakarta, pihak Reskrim pun diakuinya sudah melakukan persiapan.
“Dari saksi, kami sudah memeriksa pihak hotel mulai dari GM, HRD, manajemen HRD, engineering, dan saksi ahli dari depo pertamina Ampenan” bebernya.
Namun terkait dengan penetapan tersangka, saat ini pihak kepolisian masih harus menghimpun berbagai keterangan yang diperkuat dari keterangan saksi ahli lainnya.