25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Akan Selidiki Dugaan Pengerusakan Nama Bandara

Polisi Akan Selidiki Dugaan Pengerusakan Nama Bandara

Mataram (Inside Lombok) – Pihak kepolisian menyelidiki dugaan pengerusakan nama Pahlawan Nasional Zainuddin Abdul Madjid yang terpasang di papan nama Selamat Datang di Lombok Internasional Airport yang berada di tolgate bandara.

“Penyelidikan itu harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Nanti dari hasil penyelidikan baru berkembang,”kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada Inside Lombok, Sabtu (02/01/2021).

Kejadian itu diketahui terjadi pada Kamis (31/12) malam lalu. Di nama, nama tambahan nama bandara yakni Zainudin Abdul Madjid dirusak oleh warga yang menolak pergantian nama bandara.

Diterangkan Artanto, pencopotan nama Pahlawan Nasional tersebut melanggar pasal 406 KUHP yang menerangkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Itu masuk pasal 406 KUHP (pencopotan nama bandara),”ujarnya.

Dia memastikan akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian atas dugaan pengerusakan papan nama bandara tersebut.

“Iya (akan ada tindakan tegas dari kepolisian). Tapi berawal dari penyelidikan dulu,”ujarnya.

Di sisi lain, dia mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak terpancing emosi oleh kabar yang bersifat memprovokasi terkait dengan dugaan pengerusakan tersebut.

“Atau sifatnya memancing emosi orang lain. Saya harap tidak mudah terpancing emosinya sehingga akan memperkeruh suasana. Serahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Dia berjanji kalau aparat kepolisian akan bersikap profesional di dalam menindaklanjuti kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi kasus serupa terjadi di NTB.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer