25.6 C
Mataram
Jumat, 28 Februari 2025
BerandaBerita UtamaPolisi Beberkan Peran Keenam Tersangka Penganiayaan di Kawasan Udayana

Polisi Beberkan Peran Keenam Tersangka Penganiayaan di Kawasan Udayana

Mataram (Inside Lombok) – Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Adisucipto sekitar kawasan Udayana, Mataram. Berdasarkan hasil penyelidikan, keenam tersangka terdiri dari tiga orang dewasa dan tiga anak di bawah umur, yang masing-masing memiliki peran dalam aksi brutal tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya menegaskan para tersangka akan dijerat sesuai peran mereka dalam aksi kekerasan ini. Dijelaskan, menurut hasil penyidikan tersangka AHB (dewasa) menebas korban menggunakan samurai; FM (anak di bawah umur) mengadang korban dengan parang dan melemparkan parang tersebut ke arah korban. Selanjutnya ada tersangka SA (dewasa) mencegat korban dan menyerangnya dengan celurit.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sementara ketiga tersangka lainnya antara lain RA (anak di bawah umur) mengancam korban menggunakan ketapel dengan anak panah; RHK (dewasa) membawa parang dalam kejadian tersebut; dan AM (anak di bawah umur) membawa kapak saat peristiwa terjadi. Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara:

Sebelumnya, Polresta Mataram mengamankan dan memeriksa 19 orang remaja yang diduga terlibat kasus itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, enma orang ditetapkan tersangka, sedangkan 13 orang lainnya hanya sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah diminta meminta maaf ke orang tua masing-masing.

“Keenam tersangka saat ini sudah diamankan di mana tiga tersangka dewasa diamankan di Polresta Mataram dan tiga tersangka anak di bawah umur dititip di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Lombok Tengah, “tutupnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa keenam tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Mereka akan diancam sesuai peran masing-masing dalam peristiwa ini. Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Eko. (r)

- Advertisement -

Berita Populer