Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lobar kembali membongkar kasus prostitusi berkedok spa yang kembali tejadi kawasan Batulayar. Dalam kasus itu, terduga mucikari berinisial IR (46) seroang warga Penimbung, Gunungsari langsung diamankan. Termasuk sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan intim di lokasi tersebut.
“Terduga mucikari IR dan sepasang pria dan wanita ini kita amankan untuk kita mintai keterangan pada Senin 29 Maret 2021 kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq melalui Kabag Humas Polres Lobar, AKP Bagus Pujianto, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Kamis (01/04/2021).
Dari informasi yang diperoleh kepolisian bahwa spa itu tidak hanya menyediakan pijat tradisional melainkan juga pijat plus-plus. Di mana IR ini mematok tarif Rp 150 ribu untuk pijat tradisional. Sementara untuk pijat plus-plus, ia mematok harga hingga Rp 650 ribu lebih yang harus dibayar pelanggannya via transfer.
“Dia menarik tarif yang berbeda-beda sesuai layanan yang diinginkan pelanggan, sehingga bisa juga mereka berbuat asusila. Kalau menginginkan layanan plus-plus, pelanggan harus menambah bayaran Rp500 ribu yang harus ditransfer,” bebernya.
“Tarif Rp150 ribu itu biaya untuk masuk spa, sedangkan yang Rp500 ribu itu untuk terapis dan Maminya” imbuh dia.
Pria dan wanita yang kedapatan sedang melakukan hubungan intim di lokasi itu diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, Bagus mengungkap bahwa, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sprei yang terdapat bercak sperma, satu buah kondom, kemudian uang tunai Rp 500 ribu, buku registrasi tamu, handuk, serta dua lembar bukti transfer.
Kini terduga pelaku dijerat dengan pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP Jo pasal 56 KUHP karena telah memberi akses (kemudahan) untuk perbuatan asusila.