Mataram (Inside Lombok) – Penyelidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur menyerahkan hasil analisis fisik pengerjaan proyek pembangunan 40 rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak berat di Desa Pringgabaya kepada Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan hasil analisis tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram itu sebagai syarat kelengkapan audit kerugian negaranya.
“Jadi, yang diserahkan ke BPKP itu yang dihitung di lapangan, itu soal progres pembangunannya,” kata Yogi.
Dalam analisis ahli konstruksi, penyelidik turut serta mendampingi di lapangan. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa hasil analisis untuk 40 RTG rusak berat yang masuk dalam satu kantong aplikator pelaksana asal Palembang tersebut telah diserahkan ke BPKP.
“Ya, sekarang tinggal menunggu hasil audit BPKP,” ujarnya.
Dasar penyelidikan ini, kata Yogi, berawal dari adanya ulah aplikator pelaksana yang diduga membawa kabur dana pembangunan 40 RTG rusak berat senilai Rp1 miliar.
“Aplikatornya ini bawa uang kabur, dia ke Medan, makanya ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dari hasil cek lokasi pada bulan Desember 2019, polisi telah melihat pekerjaan pembangunan untuk 40 RTG sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Pringgabaya. Rata-rata, pembangunannya tidak lebih dari pembuatan fondasi rumah.
“Ada yang bahkan belum terlihat apa-apa, cuma tumpukan pasir, batu saja. Kalau kami (penyelidik) perkirakan progresnya itu hanya 6 persen di lapangan,” kata Yogi.
Ia menilai progres pembangunannya tidak sesuai dengan persentase anggaran yang telah diterima aplikator pelaksana, yakni sebesar 50 persen dari jumlah keseluruhan mencapai Rp2 miliar. (Ant)