Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Satres Narkoba Polres Lombok Timur menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni warga Desa Jurit Utara, Kecamatan Pringgasela dan Kampung Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik Lotim.
Kedua terduga pelaku ditangkap tersebut yakni atas nama WA alamat Desa Jurit Utara, Kecamatan Pringgasela, dan MA alamat Kampung Embung Tampat tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lotim.
Kasatresnarkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra menuturkan bahwa pihaknya menguak aksi penyalahgunaan narkoba tersebut dari warga setempat, bahwa di rumah terduga pelaku MA sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Laporan dari masyarakat setempat, bahwa pelaku MA sering transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya,” ucapnya melalui rilis tertulis, Kamis (12/08/2021).
Dari informasi tersebut, pihak Satres Narkoba Polres Lotim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil kedua terduga pelaku dibekuk. Hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti seperti satu poket sabu jenis bruto seberat 0,25 gram di dalam saku celana MA.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu satu poket kecil sabu, sebuah bong, sebuah skop plastik, 2 buah korek api gas, satu celana loreng , tiga unit telpon genggam, dua buah HP, satu dompet warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.