Mataram (Inside Lombok) – Proses autopsi jenazah bocah 9 tahun asal Karang Kemong, Cakranegara Barat, Mataram yang meninggal setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara. Pihak kepolisian pun mengungkap, dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (21/10) kemarin itu korban meninggal akibat kehabisan oksigen setelah dicekik menggunakan sajadah oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan dalam kasus itu indikasi awal memang mengarah pada penganiayaan yang dilakukan pelaku pada korban. Terlebih ada bekas lebam di leher, patah gigi sebelah kiri, dan mata kanan lebam.
“Hasil dari autopsi sementara dapat kami sampaikan memang ada luka memar yang dalam hal ini diakibatkan oleh benda tumpul, yang menyebabkan bersangkutan kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” ujar Yogi, Senin (23/10).
Berdasarkan keterangan S, ia pun mengakui mencekik anaknya sendiri menggunakan sajadah. Hal itulah yang membuat korban kesulitan mendapatkan oksigen. Sementara untuk luka lain yang dialami korban pihak kepolisian masih menunggu laporan dokter. “Yang lain kita masih tunggu laporan tertulis, karena yang berkompeten dalam hal ini dokter forensik yang nanti akan memberikan kami hasil tertulis,” katanya.
Melihat pernyataan korban dan hasil autopsi yang memiliki kesesuaian, pihak kepolisian juga menunggu perkembangan lebih lanjut dari keseluruhan proses autopsi yang dilakukan dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara. “Akan dituangkan dalam laporan,” jelas Yogi.
Atas kasus penganiayaan yang menyebabkan anaknya meninggal dunia itu, S saat ini terancam disangkakan pasal 80 Jo 76 C,D dan E dengan ancaman 15 tahun penjara atas tindak penganiayaan hingga meninggal dunia.
Terpisah, paman korban, Muhammad Taufik mengatakan pihak keluarga sudah menerima kenyataan meninggalnya korban. Usia dilakukan autopsi, pihak keluarga akan membawa pulang korban dan akan langsung dikebumikan di pemakaman sekitar Karang Kemong. “Ashar pemakamannya kalau memungkinkan, tapi untuk proses hukum tetap jalan,” ujarnya. (dpi)