27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lotim Amankan 62 Unit Motor Curian dari Penadah

Polres Lotim Amankan 62 Unit Motor Curian dari Penadah

Lombok Timur (Inside Lombok) – Polisi Resort (Polres) Lombok Timur berhasil mengungkap kasus curanmor dan penadahan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan 62 kendaraan roda dua, 32 diantaranya sudah memiliki laporan polisi yang ada di NTB.

Kepala Polres Resort Lombok Timur (Kapolres Lotim) AKBP Tunggul Sinatrio mengungkapkan bahwa pada (24/07/ 2020) telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor yang berinisial S dan M.

Lanjutnya, Polisi juga melakukan penangkapan terhadap seorang penadah yang berinisial LH barang hasil kejahatan dari kedua tersangka yaitu S dan M.

“Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir oleh pemiliknya di pinggir jalan dan di tinggal bekerja di sawah,” ucapnya.

Pada hari Rabu ( 29/07/2020), sekitar pukul 14.00 wita s/d pukul 22.00 wita. Polisi kembali amankan dua orang penadah sepeda motor curian yang berinisial R dan E di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lotim berserta barang bukti.

“Dari tangan tersangka LH kita berhasil amankan 16 unit sepeda motor, tiga unit dari tangan R, dan sisanya masih dalam pendataan,” jelasnya.

Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil amankan 62 unit sepeda motor berbagai jenis, dua buah kunci leter T, sembilan buah mata kunci leter T, dua buah tang, sebuah pemotong gembok, dan sebuah cungkit.

Tersangka pemetik (Pencuri) dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tersangka penadah dijerat pasal Pasal 480 KUHP Ancaman penjara paling lama 4 tahun, dan pasal 481 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun (menjadikan sebagai kebiasaan).

Bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar mengecek kendaraannya di Polres Lotim. Dengan membawa surat kendaraan lengkap. Masyarakat yang menemukan sepeda motornya di Polres Lotim tidak akan dipungut biaya apapun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer