25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPolresta Mataram: Kesadaran Masyarakat Terhadap COVID-19 Cukup Tinggi

Polresta Mataram: Kesadaran Masyarakat Terhadap COVID-19 Cukup Tinggi

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram menilai kesadaran masyarakat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap ancaman penyebaran dan penularan COVID-19 cukup tinggi.

Kabagops Polresta Mataram Kompol Taufik di Mataram, Rabu, mengatakan tolok ukur kesadaran masyarakat dapat dilihat dari giat patroli rutin yang kerap dilaksanakan bersama TNI dan pemerintah.

“Kalau kita lihat kondisi sekarang, baik di tempat umum maupun hiburan, persentase pelanggar protokol kesehatan itu sedikit,” kata Taufik.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah tidak kendur dalam pengawasannya. Imbauan dan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 tetap rutin digelar.

Menurut dia, masyarakat masih perlu membiasakan pola hidup baru di tengah pandemi COVID-19. Kapan harus menggunakan masker dan “hand sanitizer” serta cara menerapkan jaga jarak.

“Ya seperti contoh kita datang ke tempat hiburan, mereka pada bawa masker, tapi tidak digunakan, malah simpan di kantong, simpan di dagu, ini yang perlu kita ingatkan lagi,” ujarnya.

Selain imbauan dan pendisiplinan, kata dia, sosialisasi Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan pada 28 Agustus 2020 turut disampaikan.

Meskipun masih menunggu peraturan gubernur terkait teknis pelaksanaannya dan akan berlaku aktif pada 14 September 2020, kepolisian menilai perda tersebut tidak lepas dari disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

“Teknis pelaksanaan dari pemerintah memang kita belum dapat, tapi kita tetap sosialisasi, bagaimana masyarakat bisa terbiasa dengan pola hidup baru di tengah pandemi,” ucap Taufik.

Dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf y Perda NTB Nomor 7/2020, dijelaskan COVID-19 masuk dalam kategori penyakit menular langsung. Hak dan kewajiban setiap orang yang berada di wilayah terjangkit wabah, serta uraian tentang larangan juga ada diatur.

Aturan tersebut yang kemudian menjadi acuan penerapan sanksi bagi yang melanggar, baik sanksi administratif maupun pidana.

Untuk sanksi administratif, diuraikan dalam pasal 25. Dalam aturannya, klasifikasi sanksi dimulai dari tingkat teguran lisan, tertulis hingga denda paling banyak Rp500 ribu. Ada juga sanksi sosial. Semua diselenggarakan di bawah kewenangan pemerintah.

Kemudian untuk sanksi pidana, tertera pada pasal 26 ayat 1. Dalam aturannya disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer