Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, polisi berhasil menangkap DPO berinisial AD yang merupakan pengembangan terhadap kasus yang telah diungkap sebelumnya.
“Informasinya berawal dari kasus penangkapan saudari AA, SN, dan NH yang ditangkap pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu di Karang Bagu, Kec. Cakranegara, Kota Mataram,” kata Kapolresta Mataram Heri Wahyudi, Selasa (25/5/2021).
“Berdasarkan keterangan ketiga tersangka informasinya mengarah kepada seorang pelaku berinisial AD,” katanya menambahkan.
Heri menjelaskan, AD diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Derman Sari, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram I Made Yogi Purusa Utama tersebut dilakukan pada Selasa (25/5/2021) dini hari pukul 00.40.
Selain menangkap AD, polisi melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial P dan R. Diketahui, AD merupakan seorang residivis dan masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua pelaku lainnya.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti,” ujarnya.
Namun setelah dikembangkan petugas juga melakukan penggeledahan di kios milik pelaku P yang berada di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 10,66 gram, uang tunai sejumlah Rp 410 ribu, dan sebuah alat komunikasi.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku AD, dirinya baru menjual sabu sejak seminggu yang lalu. Ia nekat menjual barang haram tersebut karena alasan ekonomi.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.