Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim memeriksa laporan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 9 Mataram. Dalam kasus itu, diduga ada mark up atau penggelembungan harga terhadap sejumlah proyek fisik di sekolah tersebut.
“Masih penyelidikan ya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Dijelaskan, pihak penyidik sudah memanggil puluhan saksi terkati dugaan korupsi itu.
Beberapa saksi yang dipanggil termasuk pegawai tidak tetap (PTT), guru, dan bendahara sekolah.”Sementara untuk (pemeriksaan) kepala dan wakil SMAN 9 Mataram menyusul dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Berdasarkan catatan pihaknya, penggunaan dana BOS yang perlu diperiksa adalah untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total Rp2 miliar atau masing-masing Rp1 miliar per tahun. Dalam dugaan awal, banyak poin proyek fisik yang mengalami mark-up, seperti pembuatan taman, pemasangan paving block, hingga pembangunan tembok sekolah.
Kendati, pihak kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum atau tidak dalam proyek sekolah itu. Termasuk nilai kerugian yang juga belum bisa dipastikan. “Belum bisa kita tentukan nilai kerugiannya. Belum bisa kami simpulkan lebih jauh,” ujar Yogi.
Diterangkan, pihak kepolisian pun telah meminta sejumlah dokumen untuk menyelidiki kasus tersebut. Surat tersebut telah dilayangkan dengan nomor registrasi B/37/XI/RES 3/2023/Reskrim tertanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Dalam surat tersebut, beberapa dokumen yang diminta seperti rencana kerja anggaran sekolah SMAN 9 Mataram 2021-2022, data pokok pendidik (DAPODIK) siswa SMAN 9 Mataram 2021-2022, dan laporan pertanggungjawaban dana BOS SMAN 9 Mataram 2021-2022. Kemudian dimintai juga rekening koran atas rekening pengelola dana BOS SMAN 9 Mataram 2021-2022. (r)