32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPotong Miliaran Uang Beasiswa KIP dari Mahasiswa, Dua Kampus di NTB Diminta...

Potong Miliaran Uang Beasiswa KIP dari Mahasiswa, Dua Kampus di NTB Diminta Kembalikan

Mataram (Inside Lombok) – Pemotongan uang beasiswa mahasiswa dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) kembali ditemukan terjadi di universitas yang ada di NTB. Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB mengungkap, ada satu perguruan tinggi di Lombok Tengah (Loteng) dan satu perguruan tinggi di Kota Mataram yang melakukan pemotongan uang beasiswa mahasiswa dengan total mencapai Rp5.756.300.000.

Asisten Pemeriksa ORI NTB, Abd Gafur menerangkan dari perguruan tinggi di Loteng, pihaknya telah menyelamatkan dana pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa sebesar Rp3.877.800.000 yang diambil dari 411 orang mahasiswa, sedangkan dari perguruan tinggi di Kota Mataram sebesar Rp1.878.500.000 yang diambil dari 255 orang mahasiswa.

Melihat jumlah itu, lanjut Gafur, maka ditemukan perguruan tinggi di Loteng melakukan pemotongan uang beasiswa dengan rata-rata Rp11-16 juta per mahasiswa, sedangkan perguruan tinggi di Kota Mataram sekitar Rp10-15 juta per mahasiswa. “Itu total akumulasi sampe lulus, per semester jumlah potongan mulai dari Rp2-3 juta per mahasiswa,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas pemotongan yang menyalahi aturan itu, pihak kampus pun telah diminta mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing mahasiswa. “Pengembaliannya ada yang dalam bentuk uang tunai, ada juga yang langsung menghapus hutang atas pembiayaan yang tidak di-cover KIP,” ujar Gafur.

Diterangkan, kampus di Loteng diketahui melakukan pemotongan untuk mahasiswa angkatan 2019-2022, sedangkan kampus di Kota Mataram untuk angkatan 2017-2022. Modus pemotongannya, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP. Kebijakan kampus itu membuat mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.

“Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah,” tegas Gafur.

Sebagai informasi, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10/2022. Salah satu ketentuan dalam peraturan itu adalah perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima program KIP yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga merincikan beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

Saat ini, ORI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, ORI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara program beasiswa KIP mematuhi ketentuan yang berlaku. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer