Lombok Timur (Inside Lombok)- Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) darurat imbangan di Lombok Timur (Lotim), Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) bersama TNI-POLRI, Dishub dan Bapenda Lotim kembali menggelar razia yustisi masker.
Kabid Trantibum Satpol-PP Lotim lalu Purwadi mengatakan, razia yustisi masker tersebut akan dilakukan setiap harinya selama Pemberlakukan PPKM darurat imbangan di lokasi berbeda-beda.
” Razia yustisi masker ini sudah kami lakukan sejak hari Senin kemarin di lokasi yang berbeda-beda,” terang Wadi, Kamis (15/07/2021).
Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 yakni saksi denda sebesar Rp 100.000 untuk masyarakat umum dan Rp 200.000 untuk ASN, sedangkan untuk sanksi sosial yakni dengan membersihkan pasilitas umum seperti jalan masjid dan lainnya.
Kata dia, pada Operasi gabungan yustisi masker kali ini tercatat sebanyak 49 pelanggar yang terjaring razia, tujuh orang memilih sanksi denda dan 42 orang memilih sanksi sosial. Adapun para pelanggar tersebut sebagian besar dari masyarakat umum.
” Sejak operasi ini kami belum menemukan ada pelanggar dari golongan ASN, seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut Wadi mengatakan, kesadaran masyarakat di Lotim dalam menggunakan masker saat ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut terlihat dari sedikitnya masyarakat yang terjaring operasi.
“Alhamdulillah kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah mulai meningkat, itu terlihat dari jumlah yang terjaring,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pelanggar Leni mengatakan, bahwa dirinya lupa membawa masker saat keluar dari rumah karena terburu-buru, akan tetapi dirinya mengaku bahwa dirinya tetap memakai masker di hari-hari sebelumnya.
” Tumben ini saya tidak pakai, tadi saya buru-buru keluar makanya saya lupa pakai masker, kalau besok insyaallah tidak akan terjaring lagi,” katanya.