32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalPelaku Pencurian Bawa Bebadong, Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Bawa Bebadong, Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku pencurian usai ditangkap polisi. (Inside Lombok/istimewa)

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pelaku pencurian berinisial MH alias Hambali warga asal Pringgarata, Lombok Tengah berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Hambali mengaku selalu membawa bebadong dalam melakukan aksi pencurian untuk melindungi diri.

Hambali mengaku ajimat itu didapatkan dari seseorang dan dipercaya memberikan kekuatan saat akan beraksi. ”Kalau gunakan bebadong bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi Kapolsek.

Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, SIK mengatakan, setiap melakukan aksi Hambali selalu menggunakan bebadong untuk melindungi diri. “Terakhir, pelaku ini mencuri sepeda motor di Perumahan Mahkota, Bertais,” kata Nasrullah.

Proses penangkapan Hambali dilakukan atas kerjasama antara Polisi dan korban. Sepeda motor korban yang dicuri pelaku dilengkapi GPS, sehingga membuat keberadaan Hambali diketahui. “Pelaku ini membawa sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Lombok Timur,” kata dia.

- Advertisement -

Saat akan ditangkap, Hambali masuk ke tempat persembunyiannya namun berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.

Dari pengakuannya, Hambali beraksi bersama dua orang rekannya berinisial AS dan MN yang bertugas mengambil sepeda motor, sementara Hambali hanya menunggu di luar saat menjalankan aksinya. AS dan MN kini masih dalam proses pengejaran.

”Kita masih buru dua orang rekannya. Kami tetap satroni rumahnya tetapi tidak ada,” kata Nasrullah.

Sementara itu, dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencuri sepeda motor di empat TKP diantaranya di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat.

”Kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk proses pengembangan,” terangnya.

Di depan Kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia beralasan, melakukan pencurian karena tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini Hambali mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakranegara. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer