31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPPKM Dicabut, Wisatawan Ramai

PPKM Dicabut, Wisatawan Ramai

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Dicabutnya aturan PPKM itu menjadi angin segar bagi industri pariwisata, terutama agen perjalanan wisata, karena permintaan paket mengalami peningkatan.

Ketua Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) NTB, Sahlan M Saleh menyebut setelah aturan PPKM dicabut terlihat dampak positif bagi pariwisata. Sehingga pariwisata NTB semakin bergairah ke depan, terlebih dalam kondisi pemulihan dan kebangkitan pariwisata NTB.

“Sudah mulai ada request (pesanan). Walaupun belum deal, tapi ada peningkatan permintaan sebanyak 10 persen Januari ini,” ujar Sahlan, Selasa (3/1).

Sejauh ini untuk pemesanan paket-paket wisata yang diterima para agen perjalanan lebih banyak dari wisatawan domestik dibandingkan dengan wisatawan mancanegara (wisman). Mengingat kondisi sekarang merupakan masa low season.

- Advertisement -

Kendati, mulai adanya pesanan paket wisata membuat para pelaku industri pariwisata optimis kondisi pariwisata semakin membaik dari tahun ke tahun. Terutama pasca pandemi covid-19.

“Masih dari domestik, kalau wisatawan asing masih normal. Artinya normal ini tidak banyak request,” ungkapnya.

Paket yang ditawarkan Astindo NTB adalah paket reguler seperti wisata ke Mandalika dan Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air), kemudian paket Rinjani dan paket gili di Sekotong. Namun Paket reguler Mandalika dan Tiga Gili yang paling banyak diminati oleh wisatawan.

Dengan dicabutnya aturan PPKM ini agen perjalanan wisata semakin gencar melakukan promosi dan memanfaatkan momentum tersebut. “Kami antusias karena dilepaskan PPKM ini wisatawan mulai nyaman untuk berwisata. Harapan kita tentu kuatkan promosi dan bantu gerakkan agar event nasional bisa lebih banyak diadakan di Lombok,” imbuhnya.

Sebagai informasi pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini menyambut baik pencabutan aturan PPKM oleh pemerintah. Nantinya hotel dan restoran tentunya akan merancang promosi dalam daerah maupun luar negeri agar menarik banyak wisatawan datang berkunjung dan menginap di hotel.

“Masing-masing hotel ini kan punya trik-trik sendiri untuk promosi. Apalagi digital ini sudah canggih. Promosi yang diberikan seputaran potongan harga untuk di masa low season ini,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer