Lombok Tengah (Inside Lombok)- Puluhan warga dari empat desa yakni desa Mangkung, Pengembur, Selong Belanak dan Pandan Tinggang kecamatan Pujut mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (10/3/2021). Kedatangan warga yang didampingi oleh Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) NTB itu menuntut hak milik atas lahan hutan yang sudah puluhan tahun ditempati.
Kepala Desa Mangkung, Lalu Fahrurrozi saat hearing dengan kalangan DPRD mengatakan, sekitar 57 hektare kawasan hutan di Desa Mangkung ditempati oleh masyarakat lebih dari 50 tahun.
“Dan secara aturan, itu bisa menjadi hak milik masyarakat,”katanya.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 88 tahun 2017. Perpres tersebut menerangkan kalau kawasan hutan yang telah ditempati oleh masyarakat selama 20 tahun bisa diusulkan menjadi hak milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat.
“Itu sudah menumpuk usulan sertifikat di BPN tapi itu tidak bisa diterbitkan. Alasannya karena kawasan hutan,”katanya.
Sehingga antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan dipandang tidak sejalan di dalam pelaksanaan Perpres No 88 tahun 2017 itu. Total ada ratusan KK di desa Mangkung yang mendiami kawasan hutan.
Di satu sisi, ada sekitar lima orang warga di desa tersebut yang diketahui telah mengantongi sertifikat atas lahan hutan tersebut. Namun, proses untuk mendapatkan sertifikat itu tidak mudah.
“Itu untuk mendapatkan izin atas lahan hutan dipungut bayaran sampai Rp10 juta per sertifikat. Kemungkinan itu oleh oknum Dinas Kehutanan,”tudingnya.
Sementara itu, Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana mengatakan, secara topografi wilayah, kawasan hutan yang ditempati masyarakat itu sudah seperti permukiman penduduk. Tidak sama halnya dengan kawasan hutan yang masih ditumbuhi banyak pohon dan semak belukar.
Untuk wilayah bagian selatan desa Mangkung yang ditempati oleh masyarakat hampir seluruhnya terkena oleh kawasan hutan. Sementara di Selong Belanak, warga menempati lahan hutan sejak tahun 1980 ketika investor mulai masuk dan menggarap lahan yang ada. Masyarakat setempat pun akhirnya naik ke kawasan hutan.
“Itu lah sebabnya ini terjadi. Ada 175 KK yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan hutan di Selong Belanak,”katanya.
Luas kawasan hutan yang masuk jadi permukiman warga di empat desa ini hampir seribu hektar. Dan saat ini masyarakat yang ada di empat desa tersebut terancam tidak akan punya tempat tinggal lagi. Karena sewaktu-waktu bisa dilakukan penindakan oleh aparat.
“Tidak punya tempat tinggal. Mereka tanam pohon saja ditebang dan dijual itu ditangkap. Itu terjadi setiap tahun ada yang ditangkap,”ujarnya.
Sedangkan Kepala BPN Loteng, H. Lalu Suharli mengatakan, pihaknya tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik kalau areal yang dimaksud masyarakat belum dikeluarkan dari kawasan hutan oleh Dinas Kehutanan.
Kalaupun lahan itu tidak bisa direkomendasikan untuk keluar dari kawasan hutan, maka pemerintah mesti mencari lahan lain untuk ditinggali masyarakat yang telah lama menempati area hutan.
“Tapi kalau hutan lindung itu tidak boleh dikeluarkan dari kawasan hutan. Jadi masyarakat lah yang dicarikan lahan lain untuk ditinggali,”terangnya.