Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 Sat Reskrim Polres Mataram bersama Resmob Polsek Mataram dan Ampenan 601 berhasil menangkap tersangka penjambretan dengan inisial NSR (15) pada Kamis (10/01/2019). Saat diintrogasi oleh Polres Mataram, NSR mengaku dirinya baru saja putus sekolah di kelas satu (1) SMP dan akan memakai uang hasil penjambretannya untuk bersenang-senang.
Pelaku yang tergolong anak di bawah umur tersebut melakukan aksinya bersama D pada Kamis (10/01/2019) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Langko. Saat itu pelaku yang berboncengan mendekati korban yang juga sedang berboncengan tiga orang.
“Pelaku ini menjambret di Jalan Langko terus lari ke Jalan Udayana, berputar ke Kebon Roek. Di simpang 4, pelaku yang panik karena kami kejar menikung sambil mengebut sampai tersangka NSR terjatuh. D yang Panik terus mengebut meninggalkan NSR,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, saat menyampaikan kronologi penangkapan pelaku pada Senin (14/01/2019).
Dari aksinya pelaku berhasil menjambret satu buah telepon genggam milik korban ZA (13). Korban mengalami kerugian Rp.1.500.000.
Saiful juga menambahkan bahwa NSR dan D telah melakukan tiga (3) kali tindak penjambretan. Saat ini Tim Resmob Polres Mataram masih melakukan pengejaran terhadap D.
Saat ini NSR dalam penahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mataram di Tojong Ojong Lombok Tengah terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 17 Januari 2019.
Pelaku akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mataram menerangkan bahwa kemungkinan ada keringanan mengingat pelaku yang masih di bawah umur.