26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaRapat Pleno KPU NTB Selesai, Bawaslu NTB: Pemilu Sudah Adil, Jujur, dan...

Rapat Pleno KPU NTB Selesai, Bawaslu NTB: Pemilu Sudah Adil, Jujur, dan Transparan.

Mataram (Inside Lombok) – Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Nusa Tenggara Barat (NTB) selesai, Senin (13/05/2019). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Muhammad Khuwailid, menyebutkan bahwa Rapat Pleno tersebut berakhir dalam kondisi yang relatif aman.

Menurut Khuwailid penyelenggaraan Pemilu di NTB sudah dilaksanakan dengan adil, jujur, dan transparan. Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB sempat memperpanjang masa berlangsungnya Rapat Pleno yang semula dijadwalkan semala 3 hari sejak Selasa (07/05/2019) sampai dengan Kamis (09/05/2019), menjadi 7 hari sampai dengan Senin (13/05/2019).

“Alhamdulilah (berakhirnya Rapat Pleno, Red) dalam kondisi aman dengan seluruh dinamika yang ada,” ujar Khuwailid, Senin (13/05/2019) di Mataram.

Khuwailid sendiri menyebutkan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan Rapat Pleno oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB merupakan upaya bersama untuk mewujudkan Rapat Pleno terbuka yang berkualitas. Hal itu sebagai cerminan proses Pemilu di NTB yang dinilai Khuwailid berjalan secara demokratis dengan berpegang pada azas kejujuran, transparansi, dan nilai-nilai keadilan.

- Advertisement -

Sementara, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menerangkan bahwa proses Pemilu hingga Rapat Pleno di NTB memang berjalan dengan lancar. Menurut Suhardi, NTB adalah salah satu provinsi yang mengadakan pemilu secara serentak di 15.989 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di NTB.

“Kalau di provinsi lain ada yang tidak serentak. Kalau kita serentak di 15.989 TPS. Artinya kita bisa melaksanakan dengan baik pemilu ini,” ujar Suhardi.

Walaupun dalam Rapat Pleno KPU NTB tersebut ada beberapa peserta dan saksi yang menyampaikan keberatan, Suhardi menyebutkan hal tersebut sebagai dinamika dalam pesta demokrasi yang sedang dilewati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai respon dari keberatan yang disampaikan sendiri, Suhardi menerangkan bahwa mekanisme yang digunakan adalah pengecekan satu tingkat ke bawah, yaitu pada tingkat Kabupaten/Kota.

“Kalau pengecekan kita hanya satu tingkat ke bawah. Maka segala keberatan para saksi dianggap selesai, karena diserahkan di hari terakhir rekapitulasi dalam bentuk pengaduan keberatan atau DC2,” pungkas Suhardi.

- Advertisement -

Berita Populer