26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaRatusan Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Satgas PASTI

Ratusan Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Satgas PASTI

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir sebanyak 585 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, pinjaman pribadi (pinpri) serta penawaran investasi bodong yang tersebar, termasuk di NTB. Tindakan tegas diambil agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

“Dari jumlah temuan tersebut setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Renaldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4).

Selama periode Februari – Maret 2024 Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Kemudian 48 konten penawaran pinpri dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024 telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” katanya.

Selain itu, waspada terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation. Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.

“Ada lebih dari 100 situs maupun sosial media dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” terangnya.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. Bahkan, ada juga pemblokiran kontak pelaku Selama Januari-Februari 2024.

“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan,” jelasnya.

Untuk itu selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

“Diingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer