Lombok Barat (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar terus kebut proses pendataan pegawai non-ASN. Bahkan, mereka memfasilitasi ratusan pegawai yang hingga saat ini masih belum berhasil membuat akun data kepegawaian yang diminta oleh BKN, menyusul rencana pemerintah pusat untuk meniadakan pegawai honorer atau non-ASN pada 2023 mendatang.
Pemda Lobar sendiri sesuai arahan bupati menyatakan akan mengakomodir pendataan seluruh pegawai yang memang memenuhi syarat. Antara lain memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan masih bekerja hingga saat ini, kemudian usianya minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
“Itu masuk data semua, jadi tidak ada namanya jabatan dasar dan sebagainya itu. Memang di aplikasinya juga sudah disiapkan di sana, untuk menyesuaikan jabatan-jabatan yang seperti itu,” ujar Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi BKDPSDM Lobar, Lalu Muh. Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Diterangkan, data awal pegawai non-ASN di Lobar yang diterima pihaknya berjumlah sekitar 5.121. Namun hingga 12 Oktober lalu data pegawai di Lobar yang sudah berhasil terimport untuk bisa melakukan pembuatan akun berjumlah kurang lebih 4.726. Dengan begitu masih tersisa sekitar 300 lebih pegawai yang datanya masih memerlukan perbaikan.
“Kenapa ramai sampai saat ini (antre pendataan), karena kami berharap untuk proses pembuatan akun itu selesai. Karena sebenarnya masa pra-finalisasi pembuatan akun itu 31 September, dan sekarang dibuka lagi dalam rangka perbaikan, validasi dan verifikasi data yang sudah masuk,” jelas Fauzi.
Karena ada beberapa pegawai yang datanya masih keliru. Sehingga perlu dilakukan perbaikan. Yang ditargetkan bisa tuntas bulan Oktober ini. “Pendataan ini maksudnya adalah untuk mengetahui data real sebenarnya data non-ASN itu seperti apa,” lanjutnya.
Untuk saat ini, pihaknya mengakui belum ada kebijakan apapun terkait kepastian arah nasib para tenaga non-ASN tersebut. “Mau dibawa ke mana dan seterusnya kan ini belum ada kebijakan apa-apa. Saat ini dilakukan pendataan untuk dilakukan pemetaan,” terangnya.
Dalam pendataan ini, para pegawai diminta mengumpulkan berkas lengkap. Mulai dari data terkait lama bekerja, kemudian data pendidikan terakhir, hingga berapa gaji awal mereka. “Sehingga nanti tergambarkan secara jelas, non-ASN ini kondisinya seperti apa, masa kerjanya seperti apa, kualifikasi pendidikannya seperti apa,” imbuh dia.
Sementara itu, Isti Sintia, seorang guru honorer yang tengah mengantre untuk pendataan mengaku bahwa sistem pendataan online ini memiliki nilai plus. Karena bisa dilakukan sembari tetap bekerja. Namun juga ada minusnya, di mana penginputan data mereka harus benar dan tidak boleh keliru.
“Kalau dari edaran yang saya baca, pendataan ini kan untuk memetakan seberapa banyak non-ASN yang ada di Lombok Barat,” ujar guru di salah satu SD di Lobar ini. Ia berharap dengan adanya pendataan ini, nasib para honorer, termasuk guru yang sudah mengabdi sejak lama, bisa segera ada kejelasan. (yud)