Lombok Tengah (Inside Lombok) – Ribuan masyarakat dari Lombok Tengah dan sekitarnya turun ke laut untuk memeriahkan Festival Bau Nyale atau menangkap cacing laut, Minggu (21/2/2022). Mulai pukul 05.00 Wita masyarakat sudah memadati pantai yang menjadi lokasi kegiatan.
Masyarakat tumpah ruah di sejumlah pantai di bagian selatan yang menjadi tempat Nyale atau yang diyakini sebagai jelmaan Putri Mandalika tersebut keluar. Di antaranya adalah Pantai Seger, Pantai Senek Kuta Mandalika, Pantai Mawun, Pantai Selong Belanak, dan Pantai Torok Aik Beleq.
Salah seorang warga asal Kecamatan Jonggat, Hairil mengatakan dia dan teman-temannya sengaja datang ke Pantai Seger untuk menangkap Nyale. Di mana rombongannya juga juga membangun tenda di sekitar lokasi tersebut.
“Tapi hujan angin, jadi tendanya kita buka. Alhamdulillah tapi dapat banyak Nyale buat dibawa pulang,” katanya.
Sementara itu, warga lain, Inayah mengaku baru pertama kali ikut Bau Nyale. Pengalaman pertama itu diakuinya memberikan kesan khusus bagi dirinya.
“Ternyata sangat menyenangkan. Saya tidak dapat banyak Nyale karena tidak berani ke tengah laut seperti yang lain. Kalau agak ke tengah bisa dapat banyak,” tutur dia.
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Fathul Bahri menyampaikan bahwa sudah tiga tahun terakhir ini Festival Bau Nyale tidak pernah diadakan karena mengantisipasi pandemi Covid-19 semakin meluas. Namun untuk tahun ini Forkompinda Lombok Tengah beserta tokoh agama dan budaya sepakat untuk melaksanakan Festival Bau Nyale di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kami merasa bersalah jika acara tahunan seperti ini tidak dilaksanakan, ini semua untuk membangkitkan ekonomi masyarakat,” jelasnya. Saat pelaksanaan Festival Bau Nyale sendiri Loteng sampai saat ini berstatus wilayah PPKM level dua.
Untuk itu beberapa aturan pembatasan harus dilakukan. Antara lain untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah. (fhr)