29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaRekannya DPO, Polsek Ampenan Ringkus Pencuri Motor ini

Rekannya DPO, Polsek Ampenan Ringkus Pencuri Motor ini

Mataram (Inside Lombok) – Jumat (30/11/2018) Satu dari dua pelaku pencurian motor yang berinisial T (21) berhasil diringkus polisi dan langsung diamankan ke Polsek Ampenan. Namun rekannya yang berinisial Y (23) masih termasuk dalam DPO dan belum ditemukan hingga saat ini.

Awal kejadian bermula pada hari Senin siang (26/11/2018) pukul 14.15 WITA di percetakan “MATRAS STUDIO” komplek Taman Sejahtera, Ampenan, Mataram.

Sebelum menjalankan aksinya, T sempat menggunakan motor milik saksi Azwar, yang merupakan tetangga T tanpa izin. Karena saat itu Azwar tengah tertidur lelap. Sehingga kedua pelaku langsung mengambil kunci motor Azwar yang letaknya tidak jauh darinya.

Setelah membawa motor Azwar pergi, T menjemput rekan Y di ujung gang. Selanjutnya kedua tersangka pergi ke perumahan Taman Sejahtera dan sesampainya di sana, Y meminta tukar posisi sehingga Y mengendari motor Azawar.

Sempat mencari target di lingkungan perumahan Taman Sejahtera, Y melihat ada sepeda motor tanpa gerbang di percetakan Matras Studio. Y berhenti dalam jarak 3 meter dari target curian dan memyerahkan kunci-T kepada T.

“Awalnya menurut pengakuan pelaku, dia.bersama temannya ingin mencari mangsa motor untuk dicuri,” jelas Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (30/11/2018).

T menjalankan aksinya untuk mengambil motor Supra Fit-X dengan menggunakan kunci T dan berhasil membawa kabur motor tersebut. Sore itu juga kedua tersangka menjual motor curian ke seseorang dengan inisial A sebesar Rp 700.000 di Kelurahan Jempong Baru.

Malam harinya pukul 20.00 WITA korban, Ramli, melaporkan kasus pencurian motornya ke Polsek Ampenan. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek CCTV lokasi kejadian dan saat itu diketahui ciri motor kedua pelaku gunakan sehingga dilakukanlah investigasi kepada pemiliki motor yakni Azwar.

Selaku Ketua Polres Mataram, Alam menyatakan bahwa selama proses penyelidikan banyak warga yang berkontribusi penuh dalam proses penemuan kedua pelaku dengan bantuan CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

“Pengungkapan ada banyak bantuan dari masyarakat, selain itu karena bantuan IT yaitu CCTV, maka kami melakukan imbauan kepolisian agar menggunakan CCTV di tempat keramaian,” terangnya.

Tim Gabungan Polsek Ampenan dan Polres Mataram berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit motor curian Honda Supra Fit-X dan 1 unit motor pinjaman kedua pelaku Honda Beat serta kunci-T.

Tersangka T terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tersangka Y masih dalam proses pencarian.

“Kami melakukan himbauan kepada masyarakat bahwa kita semua adalah calon korban tindak pidana, awasi dan jaga barang berharga serta memberi kunci tambahan sehingga niat para pelaku tidak bertemu,” himbau Alam. (IL4)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer