Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB menangkap residivis pengomban ikan berinisial AM (54). Ia tertangkap dengan barang bukti tiga buah bom ikan siap digunakan. Rencananya bom ikan ini akan digunakan untuk menangkap ikan di sekitar perairan Pulau Sulat, Lombok Timur.
AM Diamankan pada Senin (10/1) lalu, sekitar 10:15 WITA oleh personel kapal Polisi MURA-4018 Korpolairud Baharkam Polri. Tepatnya saat petugas gabungan Mabes Polri dan Polair Polda NTB melakukan patroli di sekitar perairan Gili Lawang, kemudian menemukan satu kapal yang berlayar. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut melarikan diri menuju ke Pulau Sulat.
“Ada tiga pelaku, salah satunya tertangkap atas nama AM dan dua pelaku lainnya DPO (daftar pencarian orang),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis (13/1). Pada saat pengejaran di Pulau Sulat, tertangkap AM dan dilakukan introgasi serta penyitaan barang bukti yang ada di lokasi tersebut.
Saat penangkapan, ditemukan tiga barang bukti bom ikan digunakan oleh pelaku. “Bom ikan yang digunakan perkiraan beratnya 10 kg. Pada saat di bawah di kedalaman 10-15 meter bom ini meledak,” ujarnya.
Diterangkan, sekali ledakan bom ikan akan menghancur kurang lebih areal seluas 15 meter. “Jadi habis terumbu karang atau ikan-ikan yang ada di sekitarnya, kurang lebih sekali ledakan itu setengah ton,” terangnya.
Pengeboman ikan ditekankan berdampak sangat buruk bagi lingkungan. Antara lain matinya biota laut dan rusaknya terumbu karang. Sangat disayangkan bila ini terus terjadi, hingga ekosistem laut hancur.
Atas aksinya, AM terancam disangkakan pasal UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan setinggi-tingginya hukuman penjara 20 tahun.
Direktur Polairud, Kombes Kobul Syahrin Rintonga menerangkan untuk sementara tersangka masih diproses. Berdasarkan berita acara pelaku AM membeli bom ikan tersebut dari oknum yang sampai saat ini masih diselidiki polisi.
AM sendiri pada 2011 sudah pernah menjalani pemeriksaan dan kini mengulangi perbuatannya sehingga dilakukan penangkapan. “Yang bersangkutan ini residivis, pada 2011 pernah juga diproses karena menggunakan bom ikan, hukumannya 1 tahun penjara,” ujarnya. (dpi)