25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaRp166,45 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Pusat di NTB, Berikut Aturan Pencairannya

Rp166,45 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Pusat di NTB, Berikut Aturan Pencairannya

Mataram (Inside Lombok) – Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat 26.300 pegawai PNS Pusat di NTB akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Rinciannya, ASN Kementerian/Lembaga Negara sekitar 13.200 pegawai, Polri sekitar 9.700 anggota, dan TNI sekitar 3.400 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja.

Selain itu, dilakukan pemberian THR Keagamaan kepada pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak 5.000 orang.

Untuk itu, dana yang dibutuhkan untuk Pembayaran THR dimaksud diperkirakan mencapai Rp166,45 miliar. Dana tersebut sudah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor.

Kepala Kantor DJPb NTB, Sudarmanto menerangkan khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Sumber dana untuk pemberian THR ASN Pemda bersumber dari DAU dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022. Disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah. Ketentuan pemberian THR pada Pemda tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

“Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI,” jelasnya.

Agar mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP no. 16 tahun 2022, maka pembayaran THR kepada seluruh ASN Pusat maupun Daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya. Oleh karena itu diharapkan satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN.

Sesuai petunjuk dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN, antara lain diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan; Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

Kemudian pemberian THR tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah; Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022.

Selain itu dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2022, Para Kepala KPPN di Lingkup NTB berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR; SPM THR tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sudarmanto. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer