33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaRp9,7 Miliar BLT DBHCHT, Warga Desa Jago Tidak Kebagian

Rp9,7 Miliar BLT DBHCHT, Warga Desa Jago Tidak Kebagian

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Masyarakat Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng) mendatangi Kantor Dinas Pertanian Lombok Tengah (Loteng). Kedatangan mereka mempertanyakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tidak sampai ke desa tersebut, meski ada banyak buruh dan petani tembakau di sana.

Kepala Desa Jago, Deni Irawan mengatakan sesuai dengan apa yang pernah dipertanyakan pihaknya kepada Dinas Pertanian dan Dinas Sosial Loteng bahwa BLT DBHCHT untuk petani dan buruh tembakau. Di mana warganya tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut.

“Sejak 53 tahun Desa Jago berdiri para petani dan buruh di Desa Jago berjuang dengan menanam tembakau, tapi tidak pernah mendapat BLT DBHCHT,” Katanya, Senin (28/11/2022).

Pihaknya mempertanyakan penerima bansos DBHCHT di dua dusun yaitu Telaga Waru dan Dusun Numpeng yang sebagian besar warga di sana merupakan petani dan buruh tani tembakau yang tidak pernah mendapat bansos DBHCHT. “Dari tahun 2017 pemerintah pusat telah menggelontorkan dana tersebut tapi warga kami tidak pernah mendapatkan bansos itu,” katanya.

Deni menegaskan, pihaknya keberatan dengan dua kelurahan di Kecamatan Praya yang menerima BLT tersebut padahal menurutnya tidak ada lahan untuk menanam tembakau apalagi ada buruh. “Kelurahan Panjisari dan Prapen yang tidak memiliki lahan untuk menanam tembakau dan tidak ada buruhanya tapi ada namanya di SK penerima BLT DBHCHT,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Loteng, Taufiqurrahman menjelaskan dalam BLT DBHCHT pihaknya tidak menjadi leading sector untuk data penerima, melainkan dilakukan oleh tim dari pemerintah daerah.

“Kami di Dinas Pertanian mengurus untuk peningkatan produksi pertanian saja tidak ada data bansos, penentuan KPM ada tim yang kolektif itu ada tim dari PKH ada DTKS dan adminduk juga datanya,” katanya.

Arman menjelaskan, Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Bansos itu ada di Dinas sosial, sedangkan yang berhak menerima yaitu buruh tani dan pekerja pabrik rokok dan masyarakat yang tidak menerima BLT lainnya.

“Kami tidak pegangan data penerima, DPA-nya ada di Dinas Sosial, bapak-bapak silahkan ke Dinas sosial,” katanya kepada massa. Ia menjelaskan, bahwa Dana BLT DBHCHT itu sangat terbatas dengan nilai Rp9,7 miliar yang menyasar 60 desa yang tersebar di 12 kecamatan dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 5.376 keluarga penerima manfaat. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer