32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaRumah Tidak Memenuhi Syarat, Pasien Covid Harus Diisolasi Terpusat

Rumah Tidak Memenuhi Syarat, Pasien Covid Harus Diisolasi Terpusat

Walikota Mataram H. Mohan Roliskana saat memantau pasien Covid-19 yang akan dipindah ke Rumah Sakit Darurat (Inside Lombok/istimewa)

Mataram (Inside Lombok) – Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing – masing harus dipindahkan ke rumah sakit darurat yang sudah disiapkan. Pemindahan pasien Covid-19 ini, sebagai antisipasi agar tidak muncul klaster keluarga.

“Ini kan kebijakannya agar bisa dilakukan isolasi terpusat. Tujuannya adalah untuk mengawasi. Karena kan dengan isolasi terpusat ini, konsultasi kliniknya medisnya bisa dilaksanakan. Kemudian obat-obatan bisa tetap kita distribusikan. Dan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran di klaster keluarga,” kata Walikota Mataram H. Mohan Roliskana Rabu (18/8) pagi.

Ia meminta, agar masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa secara sukarela untuk diisolasi secara terpusat di tempat – tempat yang sudah disiapkan. Terlebih lagi Pemkot Mataram sudah menambah jumlah rumah sakit darurat. Sehingga saat ini, jumlah rumah sakit darurat yang sudah disiapkan yaitu sebanyak tiga lokasi.

“Ada tujuh tempat yang kita sudah disiapkan. Di kecamatan juga ada bisa juga isolasi disitu. Bisa juga di dua Hotel yang kita siapkan. Kita juga tambah satu hotel lagi dengan kapasitas 50 tempat tidur,” katanya

Ia memastikan, rumah sakit darurat yang disiapkan sebagai tempat isolasi mandiri saat ini sudah memadai. Selain itu, penambahan rumah sakit darurat sebagai tempat isolasi mandiri ini, bukan karena kapasitas yang sudah penuh. Melainkan sebagai Langkah antisipasi pemkot Mataram jika terjadi lonjakan.

“Hotel sekarang belum penuh. Misalnya di Nutana itu ada sembilan orang. Kalau di Hotel Fizz ada 12 orang disitu. Dibawah 50 persen semua kapasitasnya sekarang. Bahkan yang kita siapkan sekarang itu belum terisi,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, pemindahan yang dilakukan terhadap pasien Covid-19 ke rumah sakit darurat, karena tempat tinggal yang ditempati disebut tidak memenuhi syarat untuk isolasi mandiri.

“Ini kan ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah peningkatan warga kita yang terkonfirmasi itu diupayakan para warga yang melakukan isolasi mandiri ini untuk di cek. Apakah sudah memenuhi parameter yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri atau tidak,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut lanjut Nyoman, pasien Covid-19 yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri maka akan dijemput dan akan dipindahkan ke rumah sakit darurat.

“Berdasarkan SOP kita, isolasi mandiri ini rumahnya harus memenuhi syarat. Ada kamar khusus, sirkulasi udara, pencahayaan, kemudian di rumah tersebut tidak ada balita dan lansia. Seperti itu parameternya. Jadi tidak sembarang orang boleh melakukan isolasi mandiri,” pungkas Nyoman.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer