Mataram (Inside Lombok) – Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membatasi layanan besuk tahanan untuk mencegah penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Karena ada wabah COVID-19 ini, kita berlakukan satu tahanan itu hanya bisa dikunjungi satu orang. Dalam satu hari hanya ada delapan tahanan,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda NTB AKBP Rifai di Mataram, Rabu.
Bahkan untuk interaksi juga dibatasi, para tahanan tidak diperkenankan untuk berhubungan langsung dengan pihak keluarga atau pun yang datang membesuk.
“Dengan petugas juga tidak boleh (bersentuhan),” ucap dia.
Sebagai sarana pendukungnya, Dittahti Polda NTB telah menyediakan “intercommunication device” atau peralatan komunikasi internal (interkom) bagi tahanan.
“Jadi tahanan berkomunikasi secara audio visual, bisa mendengarkan tapi tidak bisa bersentuhan,” ujarnya.
Mekanisme untuk dapat menggunakan fasilitas komunikasi tersebut, keluarga atau yang datang membesuk harus melapor lebih dulu kepada petugas jaga. Setelah lapor, petugas jaga akan mengagendakan jadwal besuk.
“Kita registrasi dulu, kita berikan nomor antrian, kita hubungi, kemudian kita jadwalkan untuk kegiatan besuknya,” ucap Rifai.
Setelah mendapat jadwal besuk, pihak keluarga atau yang datang membesuk akan menjalani pemeriksaan barang bawaan. Rifai memastikan, pemeriksaan tersebut untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.
“Seperti senjata tajam, narkoba, dan barang-barang yang dapat membahayakan keamanan tahanan maupun petugas, itu tidak boleh,” katanya.
Selain pemeriksaan barang bawaan, tahap registrasi ulang dan pendataan tahanan dan juga identitas yang datang membesuk jadi bagian dari prosedur pelayanannya.
“Kita juga sudah siapkan cairan sanitizer, itu harus di pakai, kalau sudah, baru boleh menggunakan interkom, petugas juga akan mendampingi,” ujarnya. (Ant)