26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSaksi Terbatas, Pelaku Panah di Mataram Belum Terungkap

Saksi Terbatas, Pelaku Panah di Mataram Belum Terungkap

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pemanah yang terjadi di wilayah Kota Mataram 21 Mei 2022 terus diselidiki. Lantaran terkendala keterbatasan saksi, hingga kini pelaku aksi kriminal tersebut belum terungkap. Padahal ciri-ciri dari pelaku sudah dikantongi pihak kepolisian.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya mengungkap siapa pelaku di balik kasus pemanah yang terjadi di Mataram. Apalagi ada warga yang menjadi korban dari aksi tersebut. Beberapa CCTV di sekitar TKP juga sudah diperiksa guna mengungkap pelaku.

“Kita masih berupaya, ini PR kita untuk mengungkap kasus itu, ya doakan saja tim kita. Kendalanya itu keterbatasan saksi karena posisi TKP gelap kemudian saksinya terbatas,” ungkap Heri, Rabu (15/6).

Kendati, Polresta Mataram terus berupaya mengungkap pelaku hingga berhasil diamankan. Mengingat penyelidikan kasus tersebut sudah memasuki minggu ketiga. “Untuk petunjuk memang ada beberapa mengarah kepada tersangka, tapi kita butuh alat bukti dan saksi-saksi untuk menguatkan itu,” katanya.

- Advertisement -

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan baik dari keterangan para saksi ataupun pengecekan rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi, total sekitar ada 25 titik CCTV yang sudah dianalisa. Memang sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya, pihaknya sudah mengetahui dari mana arah pelaku dan ke mana arah pelaku saat melarikan diri.

“Untuk mengarahnya memang ada, tapi belum bisa ambil tindakan karena saksinya belum dapat kita konfirmasi. Tidak ada target, yang penting bagaimana caranya ketemu,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya menepis dugaan yang muncul di masyarakat bahwa pelaku kasus tersebut berkaitan dengan kasus lain yang sempat terjadi di Kota Mataram. “Itu kan dugaan, kita tidak bisa men-judge. Yang jelas kita kerja berdasarkan saksi dan alat bukti kita, tidak berdasarkan dugaan, salah kita. Ini murni tindak pidana tidak ada kaitannya dengan yang lain,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer