Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah telah mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan tadarus Al-Quran selama bulan Ramadan. Kabid Binmas Kantor Kementerian Agama NTB, Azharuddin mengimbau agar kegiatan tadarus yang menggunakan pengeras suara hanya dilakukan hingga pukul 22.00 Wita.
Setelah waktu yang ditentukan, pengeras suara diharapkan digunakan hanya untuk kegiatan yang mengarah ke bagian dalam masjid, guna menghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar. “Seluruh lapisan masyarakat, baik yang berpuasa maupun tidak berpuasa, harus saling menghormati dan menghargai. Bagi yang tadarus Al-Quran, silakan saja, tetapi apabila hendak memakai pengeras suara mengarah ke luar, dipersilakan hanya hingga pukul 22.00 Wita saja. Kalau pengeras ke arah dalam, boleh saja,” kata Azharuddin, Kamis, (28/02).
Lebih lanjut, Azharuddin menegaskan bahwa tujuan dari imbauan ini adalah untuk menciptakan suasana yang nyaman dan tidak mengganggu ketenangan warga. “Pada intinya, jangan sampai mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Azharuddin juga memberikan dukungan penuh terhadap imbauan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal terkait penyesuaian operasional restoran dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Dia menekankan pentingnya saling menghargai dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada di bulan suci ini.
“Harus saling menghargai. Jalankan segalanya sesuai dengan yang telah digariskan oleh pemerintah. Tujuannya, agar kehidupan beragama di NTB ini dapat berlangsung rukun, damai, dan penuh toleransi,” ujarnya. Instruksi ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat NTB, sekaligus mempererat rasa saling menghormati antar sesama. (gil)