Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Satgas Covid-19 Lombok Tengah akan memberlakukan razia masker besar-besaran bagi pengendara di sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Praya. Rencana itu terkait dengan kewajiban memakai masker yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), H. Lalu Aknal, Senin (11/05/2020) siang kepada Inside Lombok di Praya. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi pemakaian masker dan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat. Setelah pembagian masker ini tuntas selanjutnya akan dilakukan razia besar-besaran oleh Satgas Covid-19.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan diberi sanksi tegas oleh Satgas Covid-19 yang diantaranya terdiri dari aparat kepolisian. Di samping itu, ada sejumlah sanksi ringan akan diberikan diantaranya adalah push up dan juga diminta kembali untuk mengambil masker.
“Razia ini seperti tilang. Kalau ada yang tidak memakai masker masuk ke Praya itu harus kembali ambil maskernya karena dia kan sudah dibagikan,” terangnya.
Disebutkan bahwa sampai saat ini Pemkab Loteng sudah mendistribusikan sekitar 80 ribu masker. Puluhan ribu masker itu sudah tersalurkan sekitar 80 persen. Sisanya masih akan tetap diberikan kepada masyarakat karena produksi masker masih berlangsung.
“Praya, Praya Tengah, Batukliang itu sudah 100 persen dibagikan masker,” klaimnya.
Setelah pembagian masker kepada masyarakat tuntas 100 persen, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga kalau masih saja ada masyarakat yang ngeyel tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tegas.
“Kita akan awasi ketat dan kita tidak akan berikan masker lagi karena sudah diberikan,” tegas Aknal.