Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lombok Barat gelar rapat dengan kurang lebih enam orang camat dan kepala desa (Kades) yang di wilayahnya terindikasi ada kafe dan/atau karaoke ilegal yang menyediakan minuman keras. Keenam pejabat kecamatan dan desa itu di antaranya, Camat Kediri, Camat Kuripan, Camat Gerung, Kades Jagaraga Indah, Kades Jagaraga, serta Kades Dasan Tapen.
“Rapat hari ini dengan beberapa pihak Kecamatan, yang kebetulan di tempat itu ada kafe-kafenya,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, I Wayan Sugiarta, saat ditemui usai rapat di kantornya, Selasa (07/02/2023).
“Untuk di tempat lain (selain Suranadi) kita sedang komunikasikan dengan kecamatan dan desa, sehingga nanti pemda bisa mengambil langkah tepat. Hari ini kami cari masukan dulu,” imbuh dia.
Termasuk rapat serupa sebelumnya juga disebut sudah dilaksanakan bersama pihak Kecamatan Gunungsari dan rencananya akan bergeser juga ke pihak Kecamatan Lingsar.
“Kami sudah terima masukannya tadi, nanti itu akan kita sampaikan dulu ke Bu Kasat, sehingga bagaimana dengan yang tempat lain, kami belum bisa memberikan informasi itu karena ini nanti akan jadi kebijakan daerah,” terang dia.
Sehingga melalui rapat itu, pihaknya berharap bisa menentukan sikap tegas yang akan dipertimbangkan juga dari berbagai masukan yang ditampung pihaknya. Terkait dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Supaya ke depan bagaimana langkah pemda juga, kami menerima masukan-masukan dulu dari beliau-beliau ini yang ada di bawah, yang lebih paham kondisi di lapangan,” beber Wayan.
Di mana jumlah kafe dan karaoke ilegal yang teridentifikasi di seluruh wilayah Lombok Barat angkanya mencapai 50 lebih.
“Karena yang di Suranadi saja angkanya 34 yang kita tutup kemarin itu, nah di luar Suranadi itu juga cukup banyak. Yang jelas untuk di seluruh wilayah Lombok Barat angkanya di atas 50,” pungkas Wayan. (yud)